Hendi Prio Santoso Hadapi Putusan Korupsi PGN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1.

- Advertisement -

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut akan dipimpin hakim ketua Ni Kadek Susantiani.

Selain Hendi, terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, juga dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Hendi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

- Advertisement -

Jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Hendi karena memperhitungkan uang 500 ribu dolar Singapura yang telah diserahkan ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp118,25 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Arso dituntut menjalani tambahan hukuman empat tahun penjara.

Kasus tersebut berawal dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan perusahaan yang terafiliasi dengan Isargas Group pada periode 2017–2021.

Jaksa menduga rangkaian transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar berdasarkan kurs Rp17 ribu per dolar AS.

Dalam dakwaan, dana dari PGN disebut mengalir kepada sejumlah pihak dan digunakan untuk membantu penyelesaian kewajiban Isargas Group.

Hendi disebut memperoleh manfaat sebesar 500 ribu dolar Singapura, sedangkan Isargas Group diduga mendapatkan keuntungan sekitar 14,41 juta dolar AS.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto disebut menerima 20 ribu dolar AS.

Jaksa menilai pemberian dana melalui skema pembayaran di muka dalam perjanjian jual beli gas tersebut bermasalah.

PGN dinilai tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga pendanaan, lembaga keuangan, atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan pinjaman.

Transaksi itu juga disebut tidak tercantum dalam RKAP PGN 2017 dan 2018 serta tidak didahului proses uji tuntas.

Jaksa turut menyoroti adanya larangan transaksi jual beli gas secara bertingkat dari Kementerian ESDM.

Atas perkara tersebut, Hendi dan Arso didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan status hukum kedua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate di Tangerang

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (40) yang diduga terlibat dalam peredaran cartridge berisi zat yang dicurigai mengandung...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pemerintah Dituding Tebang Hutan, Mentan Amran UngkapPembukaan Sawah di Papua
08:04
Video thumbnail
Terungkap, KPK Beberkan Dugaan Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar
22:12
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla #shorts
01:08
Video thumbnail
Lawan Ancaman Karhutla, BPGMN Dorong Budidaya Sagu hingga Jelutung di Lahan Gambut
08:44
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla
08:50
Video thumbnail
Baru Dilantik, Kristomei Buka Peluang Rombak Personel BNPB Buntut Kasus Korupsi
08:29
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Isu Pindah ke PSI: Kabar dari Mana?
01:44
Video thumbnail
Momen Menta Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya, Langsung Dihadiahi Motor #shorts #trending
01:15
Video thumbnail
Bikin Haru, Mentan Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya hingga Dihadiahi Motor
11:01
Video thumbnail
Pasca Putusan MK Soal Peradilan Militer, Begini Reaksi Jenderal Maruli #shorts #trending
01:04
Video thumbnail
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Tugas Penting Prof Satyawan Pimpin Badan Pengelola Gambut
09:05
Video thumbnail
Candaan Maruli Simanjuntak Ajak Wartawan Jalan-Jalan ke Pulau Terpencil Tak Berpenghuni
08:25
Video thumbnail
Menko Yusril Sesalkan Ada Kementerian yang Kerjanya Cuma Susun Aturan Enggak Selesai-selesai
12:56
Video thumbnail
Jenderal Maruli Respons Putusan MK soal Peradilan Militer, Hukuman Prajurit TNI Jauh Lebih Berat
10:20
Video thumbnail
Baru Dilantik Jadi Kepala BNPB, Kristomei Ungkap Perintah Prabowo Tangani Karhutla
08:46
Video thumbnail
Momen Zulhas Puji Bahlil Sebut Usia Lebih Muda, Kariernya Melaju Pesat
08:43
Video thumbnail
Prabowo Ubah Susunan Petinggi TNI, Tandyo dan Maruli Kini Bertukar Posisi #shorts #trending
01:24
Video thumbnail
Momen Khidmat di Istana, Prabowo Resmi Sematkan Tanda Jabatan Wakil Panglima TNI kepada Maruli
10:17
Video thumbnail
Prabowo Lantik Mayjen Kristomei Pimpin BNPB #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Pahit: Dibully, Dilempar Batu, sampai Disebut Dajal Sunda
09:01

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER