Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset Usai Rampungkan KUHP dan KUHAP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III resmi memulai penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi.

- Advertisement -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, proses penyusunan dilakukan setelah DPR merampungkan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Komisi III sudah mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Ini sesuai komitmen bahwa setelah KUHP dan KUHAP selesai, kita lanjutkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Menurut Dasco, regulasi tersebut penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana.
Saat ini, DPR masih berada pada tahap awal penyusunan.

- Advertisement -

Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan naskah akademik, penyerapan aspirasi publik, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku guna menghindari tumpang tindih aturan.

“Kita akan mengadakan partisipasi publik dalam proses penyusunan. Setelah itu masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah,” katanya.

Dasco menambahkan, setelah proses RUU Perampasan Aset berjalan, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi strategis lainnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, sesuai prinsip hukum yang akan dirumuskan.

Meski demikian, DPR menegaskan proses penyusunan akan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara luas guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dengan dimulainya penyusunan naskah akademik tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu agenda legislasi strategis dalam dua tahun ke depan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ganjil-Genap Pertalite di Bali, Antrean SPBU Berkurang

JCCNetwork.id- Penerapan kebijakan ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam #shorts #trending
00:49
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam
09:15
Video thumbnail
Karhutla Disorot Malaysia, Ini Kata Tito #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Peluk Mahasiswa Anak Yatim, Ternyata Punya Kerjaan Sampingan #shorts
01:33
Video thumbnail
Menko Polkam Sampaikan Situasi Terkini, Begini Kondisi Keamanan Indonesia
17:39
Video thumbnail
Bikin Haru! Mentan Amran Peluk Mahasiswa S2 Anak Yatim, Beri Dukungan Penuh
09:50
Video thumbnail
Momen Jenderal Maruli Resmi Emban Tanggung Jawab Kepala BNPPDT
08:17
Video thumbnail
KPK Beberkan Peran Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana
18:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Sambut Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
01:34
Video thumbnail
Blak-blakan Bahlil Ungkap Keimanan Ketua Umum PIKI Sekaligus Menteri Ara Naik Tiga Derajat
09:27
Video thumbnail
Aturan Prajurit TNI Diadili di Peradilan Militer Berubah Ada Batas Waktu 2 Tahun untuk Berbenah
10:03
Video thumbnail
JPPI: Program MBG Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal, Petani hingga Peternak Wajib Diberdayakan
09:32
Video thumbnail
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bakal Dijemput Paksa? Ini Kata KPK
09:14
Video thumbnail
JPPI Minta Keamanan Pangan MBG Diperketat, Evaluasi Dapur SPPG Harus Rutin #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Keamanan MBG Tak Bisa Ditawar, JPPI Minta Dapur SPPG Wajib Dievaluasi Tiap Bulan
08:53
Video thumbnail
Tong Biru Penyimpan Rp934 Juta di Kasus OTT Bupati Klaten Dipamerkan KPK
08:07
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Dipakai Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Terkuak, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin Rp1,8 Miliar dari OPD hingga BUMD
09:31
Video thumbnail
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes ke Indonesia soal Kabut Asap
10:00
Video thumbnail
KPK Ungkap Tong Biru Isi Uang Diduga Hasil Korupsi Bupati Klaten #shorts #trending
01:59

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER