Menag Yaqut dan PGI Sepakat Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung rencana penghapusan syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah, sebagaimana diungkapkan Ketua Umum PGI, Gomar Gultom.

Menurutnya, FKUB yang bukan bagian dari aparatur negara seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi izin mendirikan rumah ibadah.

- Advertisement -

“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar, Minggu (4/8/2024).

“Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Gultom masih meragukan apakah langkah ini akan benar-benar mempermudah proses pendirian rumah ibadah sesuai dengan amanat Pasal 29 UUD 1945.

- Advertisement -

“Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah,” ucapnya.

“Apa urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah? Hanya orang tak beriman yang mempersulit rumah ibadah, untuk agama apapun,” tegasnya.

“Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung,” tutup Gomar.

Menanggapi hal ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyepakati perubahan aturan bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Mereka berencana menghapus syarat rekomendasi FKUB dalam perizinan pendirian rumah ibadah, yang akan segera diatur melalui peraturan presiden.

Yaqut menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses administratif tanpa mengurangi prinsip-prinsip zonasi dan analisis dampak lingkungan serta keamanan gedung.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tambahnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat

JCCNetwork.id- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (7/10/2026) dini hari. Gempa tercatat terjadi saat...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37
Video thumbnail
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Ini 8 Tuntutan Pemohon dalam Persidangan
11:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER