JCCNetwork.id- Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil membekuk tersangka kasus penipuan jual beli mobil daring dengan inisial DSP. Aksi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini tergolong dramatis, di mana ia berhasil mengelabui korban menggunakan aplikasi sistem navigasi dan penentuan posisi palsu, yang dikenal dengan nama Global Positioning System (GPS) palsu.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan aplikasi fake GPS dan memberitahukan posisinya di Bekasi Barat, padahal pelaku berada di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Wakasatreskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi, Rabu (20/9/2023).
Peristiwa ini berawal ketika pelaku melihat iklan penjualan mobil Toyota Hilux tahun 2010 di sebuah platform media sosial. DSP kemudian menghubungi pemilik mobil dan berpura-pura tertarik untuk membeli kendaraan tersebut, dengan mengajukan permintaan foto mobil beserta dokumen-dokumen resmi yang diperlukan.
Kemudian, pelaku secara licik mengunggah foto-foto tersebut ke akun Facebook palsu yang telah dibuatnya. Korban, yang berinisial AAS, melihat iklan yang dibuat oleh DSP dan membuat janji dengan pelaku untuk melakukan pemeriksaan kondisi mobil tersebut.
Karena AAS tidak memiliki waktu untuk menemui pelaku langsung, ia meminta bantuan seorang teman untuk memeriksa mobil yang ingin dibelinya. Namun, pelaku DSP dengan sengaja memberikan lokasi palsu melalui GPS palsu kepada teman korban melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, pelaku menggunakan foto profil akun teman korban dan menghubungi AAS dengan nomor ponsel yang berbeda dari yang ia gunakan saat pertama kali menghubungi korban sebagai penjual mobil.
Dengan berpura-pura menjadi teman korban, DSP memberitahu AAS bahwa mobil telah diperiksa dan kondisinya dalam keadaan baik. Korban pun segera melakukan transfer sejumlah uang senilai Rp100 juta kepada pelaku.
Sayangnya, AAS baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan setelah mobil yang dibelinya tidak pernah dikirimkan.
Uang yang telah ditransfer oleh korban ternyata sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli dua ponsel baru dan mengirimkan uang sebesar Rp20 juta kepada kekasihnya.
Lebih tragisnya lagi, pelaku DSP adalah seorang residivis dalam kasus narkoba yang mengaku bahwa ia mempelajari modus penipuan ini dari seorang teman selama masa tahanan sebelumnya.
“Oleh karena itu, jika membeli mobil secara daring, harus benar-benar dipastikan keasliannya dan bertemu langsung dengan pemilik kendaraan,” ucap Hendrikus
DSP saat ini dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
























