Peringatan! Lagi WFH ASN Jangan Coba-Coba ke Pasar Atau Pakai Daster Sambil Masak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Work From Home (WFH) guna mengendalikan mobilitas pegawai. Walau WFH, Pemprov DKI terus memantau ketat pegawainya mulai Senin (21/8/2023) hingga Oktober 2023 mendatang.

Bahkan selama masa WFH, para ASN Pemprov DKI Jakarta dilarang untuk melakukan mudik atau pergi ke luar rumah tanpa alasan yang jelas. Kemudian saat jam kerja para pegawai tidak menggunakan waktu WFH untuk aktivitas seperti memasak atau berpakaian non-seragam.

- Advertisement -

“Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, harus pakai seragam,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, Senin (21/8/2023).

Untuk memastikan kepatuhan, setiap pegawai yang melakukan WFH diwajibkan mengisi absensi secara mobile. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah dipantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH terus dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov,” ucapnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengimplementasikan uji coba WFH 50 persen untuk pegawai ASN mulai hari ini. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Ibu Kota.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap para ASN yang sedang WFH dengan menggunakan panggilan video (video call).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

iPhone 18 Pro Resmi Masuk Indonesia

JCCNetwork.id- Apple kembali memperluas jajaran produknya di pasar Indonesia. Dua perangkat terbarunya, iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, dipastikan hadir secara resmi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina
08:22
Video thumbnail
Detik Detik Iring Iringan Presiden Mesir Disambut Prabowo #shorts #trending
01:23
Video thumbnail
Momen Kedatangan Presiden Mesir di Indonesia, Iring-Iringan Kendaraan Bikin Melongo
08:25
Video thumbnail
Detik-Detik Komisi III DPR Cecar Kapolres soal Dugaan Pengrusakan Kuburan #shorts #trending
02:49
Video thumbnail
Denny Indrayana Sebut Jalur MK Jadi Cara Cepat dan Mudah Berhentikan Gibran
11:20
Video thumbnail
Bedah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sebut Hakim Terbagi Dua Kelompok
13:42
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa Berat dengan Hasil Gugatan Ijazah Gi
09:09
Video thumbnail
Mentan Amran Geram Pegawai Ketahuan Merokok saat Jam Kerja, Panggil Atasanmu
11:05
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER