JCCNetwork.id- Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Jakarta. Seorang bayi perempuan ditemukan tergeletak di depan sebuah yayasan yatim di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (21/9/2025). Bayi malang itu sempat mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam berjuang.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo mengungkapkan, aparat berhasil menangkap kedua orang tua bayi, yakni ADP (26) dan LNW (19).
“ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres,” kata Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo kepada wartawan dikutip Kamis (2/10/2025).
Hasil penyelidikan menyebutkan, pasangan muda tersebut diketahui menikah siri, namun hubungan mereka tidak direstui orang tua. Kondisi itu membuat keduanya mengambil jalan pintas setelah LNW hamil dan melahirkan.
“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan di mana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah kelapa dua Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkapnya.
Karena merasa malu dengan status hubungan gelapnya, keduanya kemudian tega membuang bayi yang baru lahir tersebut. Warga yang menemukan sang bayi segera melaporkan ke pihak berwenang, dan korban dilarikan ke RSUD Tarakan untuk mendapat perawatan.
Meski sempat dirawat intensif, nyawa bayi itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal setelah 39 jam. Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat tindakan pasangan muda itu dianggap sangat kejam.
Polisi kini menetapkan ADP dan LNW sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penelantaran anak sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.