JCCNetwork.id- Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel. Penetapan status tersangka itu diumumkan pada Jumat (26/9/2025).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menyatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Hellyana untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwasanya hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana,” kata Kombes Fauzan melansir Mediaindonesia.
Kasus dugaan penipuan yang menjerat orang nomor dua di Pemprov Babel itu diketahui telah berproses sejak lama. Hellyana dilaporkan ke polisi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Babel, sebelum dirinya menjabat sebagai Wagub.
Laporan polisi dibuat oleh seorang mantan manajer hotel di Pangkalpinang bernama Adelia Saragih. Ia menuding Hellyana tidak membayar tagihan hotel senilai Rp22 juta, yang merupakan pesanan kamar dan fasilitas sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Penyidik Ditreskrimum Polda Babel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menguatkan dugaan tindak pidana. Hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar penetapan Hellyana sebagai tersangka.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa Hellyana masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Pihak Hellyana maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka yang menjeratnya. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi daerah.
























