JCCNetwork.id- Upaya hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dengan mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut hakim, gugatan seharusnya diajukan dalam dua bentuk praperadilan, bukan satu. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku secara sah.
Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan ini bukanlah akhir dari perjuangan hukum mereka. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru. Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa putusan ini sudah proporsional dan sesuai dengan argumentasi hukum yang diajukan oleh tim KPK. KPK pun menghormati keputusan pengadilan.