JCCNetwork.id-Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana untuk membentuk aturan khusus yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (20/1/2025), usai diskusi internal yang digelar oleh Kementerian PMK terkait isu ini.
Pratikno menekankan bahwa media sosial memiliki dampak ganda positif dan negatif yang memerlukan perhatian serius. Pemerintah, kata dia, saat ini sedang dalam tahap menerima berbagai masukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diterima semua pihak.
“Banyak sekali sisi negatif yang harus dicegah dan ada juga sisi positif (media sosial). Kita tunggu nanti, bagaimana sikap pemerintah,” kata Pratikno.
Ia menambahkan, proses pengumpulan ide ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.
“Oleh karena itu kita ini shopping ide mencari inspirasi agar kita bisa memberi masukan yang lebih tepat. Karena kebijakan-kebijakan pemerintah bisa lebih tepat dengan mempertimbangkan banyak aspek,” tambah Pratikno.
Dalam proses pembentukan aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipercaya sebagai pemimpin utama. Menurut Pratikno, Kementerian PMK dan beberapa kementerian lainnya juga turut terlibat, namun keputusan final akan menjadi kesepakatan bersama yang dibahas dalam sidang kabinet.
“Nanti kita update (untuk rencana pembuatan undang-undang). Nanti Komdigi yang lead. Jadi nanti sikap pemerintah akan menjadi sikap bersama dari beberapa lintas kementerian yang diputuskan di sidang kabinet,” ujar Pratikno.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan media sosial bagi anak erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai kementerian yang memiliki fokus pada isu keluarga, Kemenko PMK merasa bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan digital yang sehat.
“Sebagaimana kita ketahui belakangan ini ada diskusi cukup kencang bagaimana kita menyikapi media sosial bagi anak. Isu pembatasan media sosial bagi anak ini suatu isu penting bagi Kemenko PMK, karena salah satu isu utama yang menjadi tanggung jawab kami adalah keluarga,” pungkas Pratikno.
Ia menambahkan bahwa media sosial tidak hanya berdampak pada perilaku individu, tetapi juga pada pola asuh dan interaksi dalam keluarga. Oleh karena itu, kebijakan yang dirumuskan harus mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital.
Wacana pembatasan media sosial bagi anak ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak yang mendukung langkah pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai, namun ada pula yang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membatasi akses anak-anak terhadap informasi yang bermanfaat.
Saat ini, pemerintah masih membuka ruang diskusi untuk menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk ahli teknologi, praktisi pendidikan, dan kelompok masyarakat.
Dengan pendekatan lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini mampu menjadi solusi yang adil dan efektif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan terkait perkembangan aturan ini, sehingga masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan secara transparan.