JCCNetwork.id- Artis Nikita Mirzani sudah secara resmi melaporkan Vadel Badjideh ke pihak kepolisian. Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini mencakup dugaan kejahatan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan oleh Badjideh.
Laporan ini mengacu pada Pasal Perlindungan Anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah menyiapkan berbagai bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Fahmi Bachmid mengungkapkan ketegangan emosional yang dialami Mirzani.
Nikita Mirzani merasa kesal melihat putrinya mendapatkan perlakuan seperti itu.
“Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya,” ujar Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
Tim hukum Nikita Mirzani telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk foto dan video, yang diyakini dapat membuktikan kesalahan Vadel Badjideh. Fahmi menegaskan, bukti-bukti tersebut sangat kuat dan tidak memungkinkan Badjideh untuk mengelak.
“Yang kita bawa itu (barang bukti) ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak,” ujar Fahmi.
Saat ini, laporan sudah diterima oleh kepolisian dan proses pemeriksaan akan segera dimulai. Pihak Nikita Mirzani telah siap memberikan keterangan lebih lanjut pada pekan depan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Selain bukti visual, pihak Nikita Mirzani juga merencanakan untuk menghadirkan saksi dari luar negeri. Meski Fahmi Bachmid belum mengungkapkan identitas saksi-saksi tersebut, dia menyebutkan bahwa mereka adalah individu yang memiliki kepedulian terhadap Nikita Mirzani dan anaknya, LM (17).
Kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dan akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran dari laporan ini.