JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial MB (49) yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap oleh pihak kepolisian di Serpong, Tangerang Selatan. Ia diduga menjadi pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang bocah.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (10/9/2024), dikutip.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan pelaku diduga menculik bocah tersebut dengan memberikan iming-iming sejumlah uang agar korban bersedia ikut bersamanya.
“Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak.