JCCNetwork.id- Berita terbaru mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jual-beli ginjal internasional antara Bekasi dan Kamboja masih menghebohkan publik. Jumlah tersangka terus bertambah dan kini telah mencapai 15 orang!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ungkap Hengki kepada para wartawan, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, pengungkapan tersangka baru ini berawal dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik di wilayah Bali, yang mengungkap keterlibatan oknum Imigrasi dalam meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menginformasikan kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus TPPO jual-beli ginjal internasional Bekasi-Kamboja. Kombes Hengki, bahkan menyatakan bahwa tersangka baru tersebut berasal dari pihak imigrasi dan kemungkinan besar akan lebih dari dua orang.