Tolak Putusan Majelis Hakim, Umat Vihara Amurva Bhumi Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Tolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Perkara No 761/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel, puluhan umat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin). Mereka menilai, bahwa putusan hakim dalam perkara sengketa kepemilikan lahan Vihara tersebut tak memenuhi rasa keadilan.

Koordinator umat untuk keadilan Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Angin Ngo menuturkan, keberadaan Vihara Amurva Bhumi ini sudah ratusan tahun, seharusnya dilestarikan, dan bukan dipermasalahkan.

- Advertisement -

Pada awal tahun 1997 Vihara ini jelas Angin sudah mulai berlangsung sengketa. Namun, putusan pengadilan kala itu, memenangkan oleh pihaknya. Lalu pada tahun 2023, muncul lagi masalah terkait kepemilikan Vihara tersebut. Persoalan ini seakan terus bergulir tanpa henti sehingga dibutuhkan perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, keberadaan Vihara Amurva Bhumi sudah ratusan tahun dan seharusnya dilestarikan sebagai cagar budaya.

“Jadi intinya kami para Ummat ingin meminta bapak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh Vihara tersebut,” kata Angin kepada Wartawan, Jumat, (26/5/2023).

- Advertisement -

Selain menolak putasan pengadilan lanjut Angin, pihaknya akan menyurati Presiden, Mahkamah Agung, Ketua MPR. Bahkan, para Ummat untuk mengambil sikap untuk banding, terkait dengan putusan pengadilan tersebut yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan tersebut.

“Kami punya alasan menyurat ke Presiden Jokowi, dan menaruh harapan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik, oh iya Waktu pak Jokowi Gubernur pernah berkunjung kesini,”jelasnya.

Angin meminta semua pihak untuk jangan mengotak-atik Vihara tersebut. Pasalnya dengan adanya hal ini turut mengganggu umat yang mau menjalankan ibadah di Vihara.

“Kami juga berharap agar keluhan kami ini juga didengar oleh anggota DPR sebagai wakil rakyat,”pintahnya.

Tambahan informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi Senin 22 Mei 2023. Ini adalah gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi.

Sementara pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi. Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan objek tanah yang menjadi sengketa, yakni tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi adalah merupakan bagian dari SHGB Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat.

Atas dasar itu, majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat.

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.

Selain itu, menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PKS Dorong Prabowo Tuntaskan Kabut Asap

JCCNetwork.id- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil peran lebih besar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56
Video thumbnail
Yusril Tegaskan Presiden dan Wapres Gibran Atasan Kami #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Ngaku Bisa Pidato Sampai 3 Jam, Prabowo Bikin Kelakar: Jangan Kasih Saya Podium
08:46
Video thumbnail
Soal Bola Panas Wacana Pemakzulan Gibran, Begini Kata Yusril
13:12
Video thumbnail
Realisasi MBG Capai Rp153,2 T hingga September 2026, Ini Penjelasan Menkeu
09:12
Video thumbnail
Suahasil Blak blakan Belanja Negara Sudah Rp2 660,5 Triliun
08:15
Video thumbnail
Celetukan Arsul Sani di MK, Ada Sarjana tapi Enggak Punya Ijazah SMA #shorts #trending
01:19
Video thumbnail
Menohok, Arsul Sani Singgung Sarjana Tanpa Ijazah SMA dalam Sidang MK
09:41
Video thumbnail
KSAD Maruli Tegas Tak Main-Main Bagi Terlibat Judol Akan Ditindak Tegas #shorts #trending
00:50

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER