JCCNetwork.id- Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan pelaku usaha hingga 2028. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal, sekaligus memastikan kesiapan ekosistem pendukung sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh.
Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaku usaha serta mempertimbangkan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tahapan pemberlakuan tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perpanjangan masa penahapan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono, dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Perubahan ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mempersiapkan proses produksi, melengkapi persyaratan administrasi, serta memenuhi standar sertifikasi halal sesuai dengan kategori produk masing-masing.
UMK Mendapat Tambahan Waktu hingga Oktober 2028
Salah satu kelompok yang memperoleh tambahan waktu adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028. Dengan perubahan ini, pelaku UMK memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan seiring dengan kesiapan dunia usaha. Pelaku UMK diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu untuk memperbaiki proses produksi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta memenuhi persyaratan sertifikasi.
Selain kesiapan pelaku usaha, penguatan ekosistem halal juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian jadwal. Dukungan terhadap proses sertifikasi diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan kesulitan yang tidak perlu bagi pelaku usaha, terutama usaha berskala kecil.
Perpanjangan waktu tersebut tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pemerintah tetap mempertahankan ketentuan sertifikasi, tetapi memberikan penyesuaian terhadap jadwal pemberlakuannya untuk kategori produk tertentu.
Jasa Terkait Makanan dan Minuman Ikut Disesuaikan
Penyesuaian jadwal juga mencakup produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan.
Untuk kelompok jasa tersebut, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Perbedaan jadwal antara jasa penyembelihan dan jasa terkait lainnya menunjukkan bahwa pemerintah menetapkan masa penahapan berdasarkan kategori kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan jaminan produk halal.
Melalui pengaturan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memahami tenggat waktu yang berlaku sesuai dengan jenis produk atau jasa yang disediakan. Kepastian jadwal juga diperlukan agar persiapan sertifikasi dapat dilakukan secara terencana.
Produk Impor Menunggu Penyesuaian hingga 2028
Pemerintah turut memberikan penyesuaian terhadap jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini mempertimbangkan perlunya penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara asal produk.
Aspek pengakuan sertifikat halal menjadi salah satu hal penting dalam perdagangan internasional. Produk yang masuk ke Indonesia perlu memenuhi ketentuan jaminan produk halal nasional, sementara mekanisme pengakuan sertifikat dari negara asal juga perlu diselaraskan dengan peraturan yang berlaku.
Penyelesaian kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses perdagangan sekaligus memberikan kepastian mengenai pemenuhan persyaratan halal bagi produk impor.
Dengan demikian, penyesuaian tenggat tidak hanya berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga menyangkut koordinasi dan penyelarasan mekanisme sertifikasi dalam perdagangan lintas negara.
Obat, Kosmetik, dan Produk Kimiawi Juga Mendapat Penyesuaian
Perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal tidak terbatas pada sektor makanan dan minuman. Pemerintah juga menyesuaikan tenggat bagi sejumlah kelompok produk lain yang sebelumnya memiliki jadwal penahapan hingga 2026.
Berdasarkan perubahan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g, masa penahapan untuk sejumlah kategori produk diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Kategori yang terdampak meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah jenis barang gunaan.
Penyesuaian tersebut memberikan tambahan waktu bagi pelaku industri terkait untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan karakteristik produknya.
Meskipun demikian, pemerintah tidak menyamakan tenggat bagi seluruh jenis produk. Sejumlah kategori obat tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029.
Sementara itu, obat keras, dengan pengecualian psikotropika, memiliki tenggat masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Perbedaan batas waktu tersebut menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan berdasarkan kelompok produk dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku industri perlu memastikan kategori produknya sebelum menentukan jadwal pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Aturan Pelaksanaan Akan Disesuaikan
Untuk mendukung penerapan kebijakan baru, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Langkah tersebut diperlukan agar ketentuan teknis yang digunakan oleh instansi terkait tetap selaras dengan perubahan masa penahapan.
Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Penyesuaian regulasi ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan aturan teknis dengan perubahan kebijakan mengenai jadwal sertifikasi halal, khususnya untuk produk yang berasal dari luar negeri.
Pelaku usaha diharapkan mengikuti perkembangan aturan pelaksanaan tersebut agar tidak keliru dalam memahami persyaratan maupun tenggat waktu yang berlaku bagi produknya.
Kewajiban Halal Tetap Mengacu pada Undang-Undang
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun ketentuan penyelenggaraannya diatur lebih lanjut melalui sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Melalui perubahan masa penahapan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dengan kesiapan pelaku usaha, industri, serta mekanisme pendukung di dalam dan luar negeri.
Bagi pelaku usaha, khususnya UMK, tambahan waktu tersebut dapat digunakan untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan secara bertahap. Sementara bagi industri yang memproduksi obat, kosmetik, produk kimiawi, dan kategori lainnya, kepastian tenggat menjadi acuan untuk menyusun langkah pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyesuaian jadwal sertifikasi halal hingga 2028 merupakan perubahan tahapan pelaksanaan, bukan penghapusan kewajiban. Pemerintah tetap mempertahankan kerangka hukum jaminan produk halal, dengan jadwal berbeda sesuai kategori produk dan ketentuan yang telah ditetapkan.























