JCCNetwork.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 4.364 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ribuan cartridge tersebut ditaksir memiliki nilai pasar lebih dari Rp34,91 miliar.
Barang bukti ditemukan dalam tiga kardus berisi keripik singkong yang diangkut menggunakan bus Antarlintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7571 AU.
Bus tersebut diketahui menempuh perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Saat itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman liquid vape yang mengandung narkotika melalui jalur penyeberangan.
Dalam pemeriksaan bagasi bus, petugas menemukan tiga kardus berisi keripik singkong yang digunakan untuk menyamarkan keberadaan ribuan cartridge vape.
Temuan tersebut kemudian diperiksa dan dihitung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Hasil pendataan mencatat sebanyak 4.364 cartridge dari sejumlah merek dan varian warna.
Rinciannya, dua kardus berisi 1.590 cartridge Yakuza XL warna ungu dan 1.173 cartridge Yakuza XL warna merah.
Sementara itu, kardus ketiga berisi 797 cartridge Batman Manggo warna hitam, 210 cartridge Yakuza XL warna ungu, serta 594 cartridge Yakuza XL warna merah.
Petugas selanjutnya melakukan pengujian awal menggunakan alat narco test.
Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi positif kokain.
Namun, kandungan zat dalam seluruh barang bukti tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.
Seluruh cartridge kini diamankan di Markas Komando Lanal Lampung di Panjang, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan.
Pengemudi bus ALS dan dokumen identitas pengirim juga telah diamankan guna mendukung penelusuran asal barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut III (Dankodaeral III), Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurut Uki, berdasarkan perhitungan awal, penyitaan ribuan cartridge itu diperkirakan dapat mencegah 21.820 orang dari risiko ketergantungan obat terlarang.
Selain itu, langkah tersebut diproyeksikan berpotensi menghemat biaya rehabilitasi negara sebesar Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan estimasi yang dihitung berdasarkan data historis penghematan aktual BNNP Lampung, perkiraan biaya rehabilitasi medis per individu, serta asumsi jumlah pengguna untuk setiap kemasan cairan.
“Angka-angka tersebut merupakan estimasi kalkulasi awal dan terus dikembangkan sejalan dengan penyidikan mendalam yang masih berjalan,” katanya di Mako Lanal Lampung, Senin (12/10/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penentuan pasal pidana terhadap pihak yang diduga terlibat akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan fisik dan kimiawi barang bukti di laboratorium forensik.
Lanal Lampung juga berkoordinasi dengan BNNP Lampung untuk mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Uki menegaskan, TNI AL akan memperkuat upaya pengawasan guna mempersempit peluang penyelundupan narkotika melalui transportasi publik.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut karena memang penangkapan juga baru beberapa minggu yang lalu, maka kita akan tingkatkan penyelidikan,” tegasnya.
Kepastian kandungan zat dalam cartridge serta penentuan pihak yang bertanggung jawab akan mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium dan pengembangan perkara lebih lanjut.























