JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas kewenangan konstitusionalnya dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan sebagai perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal itu berkaitan dengan status Gibran yang saat ini bukan lagi berada pada posisi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan pemilu.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Menurut MK, seluruh rangkaian tahapan Pilpres 2024 telah selesai. Proses tersebut tidak hanya berakhir pada penetapan pasangan calon terpilih, tetapi juga telah dilanjutkan dengan pelantikan serta pengucapan sumpah jabatan oleh pasangan yang memenangkan pemilihan.
Dengan kondisi tersebut, MK menilai terdapat persoalan mengenai relevansi objek permohonan apabila tetap diperiksa dalam kerangka PHPU. Sebab, sengketa hasil pemilu memiliki ruang lingkup dan batas kewenangan tertentu yang tidak dapat diperluas untuk membatalkan seseorang yang telah menjalankan jabatan sebagai pejabat negara.
Dalam persidangan, persoalan terkait dokumen penyetaraan pendidikan menengah Gibran juga menjadi bagian dari dinamika perkara. Para pemohon sebelumnya mempermasalahkan dugaan cacat administrasi dalam proses verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, MK menilai persoalan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.
MK juga menjelaskan bahwa apabila terdapat persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan atau penyetaraan ijazah luar negeri, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang sesuai.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak dapat dipaksakan untuk diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri atas sejumlah tokoh dan akademisi. Mereka antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti proses verifikasi persyaratan administrasi Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dokumen pendidikan menengah yang berasal dari luar negeri dan dugaan belum adanya dokumen resmi penyetaraan pada saat proses administrasi pencalonan.
Permohonan tersebut kemudian diperiksa MK berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Proses persidangan telah berlangsung sejak pertengahan September 2026. Dalam rangkaian pemeriksaan perkara, MK mendengarkan keterangan dari para pihak serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Sejumlah nama turut memberikan keterangan dalam persidangan, di antaranya akademisi hukum tata negara Bivitri Susanti serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan sembilan Hakim Konstitusi sebelum perkara diputus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan batas antara kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu dengan mekanisme hukum lain yang berkaitan dengan kedudukan pejabat negara.
MK menilai, setelah pasangan calon terpilih dilantik dan menjalankan mandat konstitusionalnya, persoalan yang berkaitan dengan pemberhentian atau pencopotan pejabat negara tidak dapat secara otomatis ditempatkan dalam mekanisme PHPU.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa kewenangan MK dalam perkara pemilu memiliki batas sebagaimana ditentukan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Persoalan lain di luar ruang lingkup sengketa hasil pemilu harus ditempuh melalui mekanisme dan lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.














