Mulai Agustus, Pedagang Online Kena PPh 0,5%

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat setelah pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang mulai efektif pada 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membidik penerimaan pajak digital mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setiap tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Sehingga, penerapan sistem pemungutan melalui platform e-commerce diyakini mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

- Advertisement -

“Kami berharap setidaknya bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” ujar Bimo, Rabu (1/7/2026), dikutip.

Target peningkatan tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak sektor digital yang terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam lima tahun terakhir. Ia menilai, keterlibatan marketplace sebagai pemungut pajak akan membuat pengawasan transaksi menjadi lebih efektif karena seluruh data penjualan dapat tercatat secara lebih akurat.

Selain memperbesar penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kualitas basis data perpajakan. Informasi transaksi yang dihimpun dari marketplace akan mempermudah proses pencocokan data dalam sistem Coretax DJP sehingga akurasi pengawasan dan pemungutan pajak dapat semakin ditingkatkan.

- Advertisement -

Pemerintah menetapkan skema pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Melalui mekanisme tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang diperoleh pelaku usaha dalam negeri melalui transaksi di platform digital.

Meski demikian, DJP menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tetap mendapatkan pengecualian dari pungutan PPh Pasal 22, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Bimo menegaskan, pengecualian tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani kewajiban pajak yang belum memenuhi batas pengenaan. Karena itu, tidak semua penjual di marketplace secara otomatis akan dikenai pemungutan pajak.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Timnas Putri U-17 Lolos Piala Asia 2027

JCCNetwork.id- Timnas Putri Indonesia U-17 memastikan langkah ke putaran final Piala Asia U-17 2027 setelah tampil sempurna sepanjang fase kualifikasi Grup B. Garuda Pertiwi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Dipakai Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Terkuak, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin Rp1,8 Miliar dari OPD hingga BUMD
09:31
Video thumbnail
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes ke Indonesia soal Kabut Asap
10:00
Video thumbnail
KPK Ungkap Tong Biru Isi Uang Diduga Hasil Korupsi Bupati Klaten #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Bukan Brankas, KPK Ungkap Dugaan Uang Hasil Korupsi Bupati Klaten Disimpan dalam Tong Biru
08:31
Video thumbnail
Jokowi Blak-blakan Duga Ada Manuver untuk Hancurkan Reputasinya dan Gibran #shorts #trending
01:27
Video thumbnail
KPK Bongkar Dugaan Korupsi di BNPB, Gepokan Uang hingga Emas Dipamerkan
08:28
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran dan Emas 325 Gram ke Pejabat BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
13:39
Video thumbnail
Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Ini Alasan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipertahankan
08:07
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Bencana Rp148 Miliar oleh Adik Eks Kepala BNPB
14:44
Video thumbnail
Pemerintah Dituding Tebang Hutan, Mentan Amran UngkapPembukaan Sawah di Papua
08:04
Video thumbnail
Terungkap, KPK Beberkan Dugaan Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar
22:12
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla #shorts
01:08
Video thumbnail
Lawan Ancaman Karhutla, BPGMN Dorong Budidaya Sagu hingga Jelutung di Lahan Gambut
08:44
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla
08:50
Video thumbnail
Baru Dilantik, Kristomei Buka Peluang Rombak Personel BNPB Buntut Kasus Korupsi
08:29
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Isu Pindah ke PSI: Kabar dari Mana?
01:44
Video thumbnail
Momen Menta Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya, Langsung Dihadiahi Motor #shorts #trending
01:15
Video thumbnail
Bikin Haru, Mentan Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya hingga Dihadiahi Motor
11:01

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER