Polres Malang Bongkar Kebun Ganja di Tumpang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik pembudidayaan ganja sekaligus peredaran sabu-sabu yang dijalankan seorang warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan dini hari, petugas mengamankan puluhan batang ganja siap panen, belasan paket sabu, serta berbagai perlengkapan penanaman.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di wilayah Tumpang. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Malang dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya tim bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan tersangka yang ditangkap berinisial AM (32), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 38 batang ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 30 sentimeter hingga 1,5 meter, sebagian besar mendekati masa panen. Selain itu, ditemukan 16 paket sabu-sabu seberat total 10,56 gram yang telah dikemas dalam plastik klip, biji ganja, alat hisap, serta peralatan untuk menanam dan merawat ganja.

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip, puluhan tanaman ganja, biji ganja, dan peralatan penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar Bambang, Jumat (8/8/2025).

Polisi menilai skala penanaman ganja yang ditemukan menunjukkan adanya rencana produksi berkelanjutan. Tanaman yang hampir seluruhnya mendekati masa panen diperkirakan siap untuk diedarkan dalam waktu dekat. Sementara sabu-sabu yang disita telah dikemas dalam paket kecil siap jual.

- Advertisement -

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat wilayah Tumpang selama ini relatif jarang terungkap sebagai lokasi pembudidayaan ganja. Penangkapan ini sekaligus memperlihatkan upaya pelaku dalam menggabungkan dua jalur bisnis narkotika yang berbeda demi memaksimalkan keuntungan.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka, baik dalam distribusi sabu maupun pemasaran ganja hasil budidaya. Polisi juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kualitas dan kandungan narkotika yang ditemukan.

Tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang terlibat dalam kasus ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hector Souto Ingin Futsal Indonesia Tembus Eropa

JCCNetwork.id- Pelatih Timnas Futsal Indonesia Hector Souto mendorong semakin banyak pemain nasional mencoba peruntungan di kompetisi Eropa. Menurutnya, pengalaman bermain di luar negeri menjadi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berlanjut, Aji Cahyono Jadi Tersangka #shorts #trending
02:22
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang
08:55
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor
08:46
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi
08:44
Video thumbnail
Kondisi Udara di Palangka Raya Mengkhawatirkan #shorts #trending
00:43
Video thumbnail
Yusril Buka Suara soal Zakat dan Pajak, Peringatkan Dampak Jika Negara Terlalu Jauh Ikut Campur
15:45
Video thumbnail
Menlu Arrmanatha Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina Tak Pernah Berubah #shorts #trending
01:14
Video thumbnail
Gibran Dorong Pariwisata Indonesia Naik Kelas Lewat Teknologi dan Inovasi #shorts #trending
01:29
Video thumbnail
Tak Berubah, Menlu Arrmanatha Nasir Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina
09:40
Video thumbnail
Detik-Detik DPRD Malut Desak Gubernur Sherly Evaluasi Besar-Besaran Bawahan soal Anggaran
08:06
Video thumbnail
Disambut Tawa, SBY Guyon di Unpad: Bapak Baru Sekali, Saya 10 Tahun Diunjuk Rasa
09:03
Video thumbnail
Dapat Laporan Karhutla Tinggal 639 Hektare, Begini Respons Prabowo #shorts #trending
01:32
Video thumbnail
KH Marzuki Mustamar Batal Umrah Gegara Dicekal Masuk Arab Saudi #shorts #trending
01:38
Video thumbnail
Momen Candaan SBY soal Prabowo, Rupiah dan Saham Disebut Bisa Jatuh Gara-Gara Batuk
08:44
Video thumbnail
Begini Respons Prabowo Saat Terima Laporan Karhutla Tersisa 639 Hektare
08:46
Video thumbnail
Prabowo Libatkan Profesor Untuk Atasi Kabut Asap yang Mengganggu #shorts #trending
00:44
Video thumbnail
Di Depan Prabowo, Pangdam Cerita Tantangan Petugas Karhutla: Ada Buaya dan Ular
11:48
Video thumbnail
JPPI Minta BGN Evaluasi MBG, Dapur Pesantren Jadi Contoh Penyediaan Makanan #shorts #trending
02:00

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER