Eks Direktur Keuangan PT Unimitra Pacific Kharisma Jimmy Tanudjaja, Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Direktur keuangan PT Unimitra Pacific Kharisma,  Jimmy Tanudjaja terbukti melakukan penggelapan terhadap perusahaannya dengan modus melakukan jual beli tanah.

JPU I Gede Eka Haryana menilai, perbuatan terdakwa yang sudah menerima sejumlah pembayaran atas jual beli tanah yang ia lakukan kepada PT Unimitra Pacific Kharisma telah memenuhi unsur pasal 372 KUHP.

- Advertisement -

“Oleh karena seluruh unsur pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua telah terpenuhi menurut hukum sehingga terdakwa Jimmy Tanudjaja harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata I Gede Eka saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (4/5/2023).

Ia mengungkapkan, Jimmy Tanudjaja tidak mau menandatangani akta jual beli (AJB) terhadap enam sertifikat tanah miliknya yang berlokasi Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat, namun Jimmy Tanudjaja sudah menerima uang senilai Rp 3.028.000.000.

Atas perbuatannya tersebut, JPU I Gede Eka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jimmy Tanudjaja berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah segera ditahan,” ucap I Gede Eka.

Sementara itu, I Gede Eka mengatakan, hal yang memberatkan perbuatann terdakwa, hingga saat ini terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan ia tidak mempunyai itikad baik untuk menandatangai AJB tersebut.

Sementara itu, Jimmy Tanudjaja juga sudah menikmati uang atas pembelian tanah yang ia jual kepada PT Unimitra Pacific Kharisma. Sedangkan hal yang meringankan, terdawka belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jimmy Tanudjaja mengakui dirinya tidak mau menandatangani AJB kepada PT Unimitra Pacific Kharisma. Hal itu ia akui dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus pada Kamis, 6 April 2023.

Jimmy Tanudjaja mengatakan, dirinya tidak mau menandatangi AJB atas tanah yang ia jual kepada PT Unimitra Pacific Kharisma lantaran pesangonnya tidak dibayarkan.

“Jadi kenapa saya tidak hadir pada saat itu, karena pada waktu itu hanya diundang untuk AJB. Saya tidak mau hadir karena tidak sesui dengan komitmen sebelumnya yang sudah di capai pada waktu 23 Maret 2020,” Kata Jimmy Tanudjaja.

Ia mengaku, Eksekutif Vice President Bank BCA, Lemon Haryo Wibowo pernah membantu untuk memediasi persoalannya dengan PT Unimitra Pacific Kharisma. Dalam mediasi tersebut mereka sepakat pelunasan sisa pembayaran tanah akan dilakukan pada saat AJB ditandatangni.

“Kesimpulannya pada waktu itu, saya akan diundang untuk menyelesaikan tanah di Citerep, saya AJB dapat uang 800 juta, terus disini juga akan segaligus dibayar uang pensiun saya, 631 juta, dan karena saya diberhentikan secara tidak prosedural saya juga akan dibayar. Disini disebukan sangat jelas bahwa saya akan dibayar sekaligus pada saat AJB,” ungkapnya.

Namun, ia mengaku kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan ia kemudian tidak hadir ketika diundang untuk melakukan AJB lantaran surat undangan yang diterimanya tidak ada terkait pembayaran pesangon.

Jimmy mengaku, seharusnya isi undangan tersebut tidak hanya melakukan AJB saja, melainkan untuk pembayaran pesangon dan juga pembayaran atas pemecatan dirinya sebagai Direktur Keuangan PT Unimitra Pacific Kharisma. (Nando).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Rumah di Kapuk Muara, 110 Personel Dikerahkan

JCCNetwork.id- Kebakaran rumah melanda kawasan Gang Gabus Rawa Indah, RT 17/RW 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu dini hari, 21...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Kang Dedi Mulyadi Buka Suara soal Etika Insinyur, Akibat Kesalahan Teknik Tak Boleh Dibiarkan!
08:11
Video thumbnail
Usai Bertemu Prabowo, Kepala OJK Kirim Pesan Tegas: Pelanggar Pasar Modal Siap Ditindak
10:08
Video thumbnail
Momen Hakim Arsul Sani Bahas UU KDRT di MK, Tampar Sekali Kok Bisa Kena Pidana 2 Tahun?
08:23
Video thumbnail
98 Kasus Kebakaran Hutan Diusut, Kapolri Segera Umumkan Tersangka #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Kapolri Tegas, 98 Kasus Karhutla Diusut, Tersangka Segera Ditetapkan
08:07
Video thumbnail
Sherly Tjoanda Tampak Bete Gegara Mau Jawab Kritik DPRD Maluku Utara, Malah Dilarang Bicara
09:52
Video thumbnail
Nanik Deyang Puji Prabowo, Bagikan Becak Listrik Sejak Sebelum Jadi Presiden
13:32
Video thumbnail
Pertalite RON 90 Disebut Minus, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Cukup untuk 20 Hari
04:54
Video thumbnail
Imbas Gejolak Eropa, Menkeu Suahasil Ungkap Langkah Pemerintah Jaga Ekonomi Indonesia
11:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Hormat Terakhir kepada Mendiang Jenderal Subagyo H.S.
02:38
Video thumbnail
Bahlil Beberkan Kondisi Stok BBM Nasional hingga Bali di Tengah Lonjakan Harga Minyak
05:02
Video thumbnail
Sidang Ijazah Gibran Berujung Aduan, Tukang Sumur Minta 9 Hakim Disanksi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Rp3.923 Triliun di Era Prabowo, Jutaan Pekerja Terserap #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Era Prabowo Capai Rp3.923 Triliun, Jutaan Tenaga Kerja Terserap
15:48
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Asing di Balik Kasus Karhutla #shorts
00:57
Video thumbnail
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Airlangga-Suahasil Ungkap Kondisi Ekonomi RI
11:36
Video thumbnail
Kapolri Ungkap Dugaan Ada Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla
08:07
Video thumbnail
Menko Polkam dan Kapolri Segera Ungkap Korporasi Terduga Pelaku Karhutla
08:36
Video thumbnail
Ijazah Gibran Terus Disorot, Pelapor Heran Denny Indrayana Cs Tak Persoalkan Pendidikan Prabowo
09:18
Video thumbnail
Tukang Sumur Adukan 9 Hakim MK ke MKMK, Minta Diberi Sanksi Imbas Sidang Ijazah Gibran
10:10

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER