Yudha Arfandi Dituntut Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Persidangan kasus pembunuhan Dante Raden Andante, anak dari Tamara Tyasmara, dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut hukuman mati terhadap Yudha, yang diduga telah merampas nyawa korban secara kejam.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyebut tindakan Yudha sebagai tindakan tidak manusiawi dan sadis.

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” bunyi surat tuntutan tersebut.

JPU juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan tuntutan hukuman terhadap Yudha. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Persidangan ini tidak hanya menarik perhatian karena tuntutan berat yang diajukan, tetapi juga karena pernyataan yang dilontarkan oleh pria yang mengaku sebagai ayah Yudha Arfandi di ruang sidang. Saat ditanya mengenai tuntutan hukuman mati tersebut, pria tersebut dengan santai menjawab, “Lebay jaksanya!” Ia bahkan menambahkan, “Biarin.”

- Advertisement -

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha Arfandi. Sidang ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Yudha dan tim pembelanya untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi diduga telah menenggelamkan Dante hingga 12 kali di kolam yang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Meskipun Yudha mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelatihan pernapasan, JPU menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sandy Walsh Kembali, Persib Siap Hadapi Viettel

JCCNetwork.id — Persib Bandung mendapat tambahan kekuatan menjelang pertandingan melawan wakil Vietnam, The Cong Viettel, pada matchday kedua Grup E AFC Champions League Two...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Cak Imin Minta Kemenkeu Longgarkan Anggaran, Rakyat Harus Lebih Berdaya
09:35
Video thumbnail
Efek Program MBG Mulai Terungkap, Sudaryono Sebut Siswa Berangkat Sekolah dalam Kondisi Lapar Turun
09:40
Video thumbnail
Massa Kecewa Demo Karhutla di Palangka Raya Tak Berbuah Pertemuan dengan Gubernur Kalteng #shorts
02:05
Video thumbnail
Febrie Adriansyah Ajukan Eksepsi, Minta Hakim Batalkan Seluruh Dakwaan #shorts #trending
01:49
Video thumbnail
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Semua Dakwaan
09:39
Video thumbnail
Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikat Halal ke Mahkamah Konstitusi
13:18
Video thumbnail
Saldi Isra Cecar soal Audit, Ahli Ungkap Cara BPK Hadapi Membludaknya Perkara Korupsi
14:18
Video thumbnail
Detik Detik Febrie Pertanyakan Dasar Tuduhan terhadap Dirinya
10:34
Video thumbnail
Detik-Detik Febrie Adriansyah Pertanyakan Jaksa, Apa Dasar Tuduhan terhadap Dirinya? #shorts
01:01
Video thumbnail
Aji Cahyono Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tapi Belum Ditahan? #shorts
02:22
Video thumbnail
Dulu di Puncak Kejaksaan, Kini Hadapi Dakwaan TPPU, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Jabatan
08:44
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang #shorts #trending
01:10
Video thumbnail
KDM Bikin Ngakak, Tak Sebut Ulang Hadirin, Takut Semua Jadi Menteri
08:32
Video thumbnail
Kelakar Bahlil di Trade Expo 2026, Bacakan Sambutan Prabowo Tak Boleh Kurang atau Lebih
09:44
Video thumbnail
Blak-blakan Mentan Amran Puji Tito Karnavian, Noordin M Top Saja Bisa Diselesaikan #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim, Febrie Tegaskan Pemberantasan Korupsi Adalah Pengabdian
35:35
Video thumbnail
Mentan Amran Puji Tito Karnavian: Noordin M Top Saja Bisa Diselesaikan, Apalagi Mafia Kecil
08:32
Video thumbnail
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berlanjut, Aji Cahyono Jadi Tersangka #shorts #trending
02:22
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang
08:55
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor #shorts #trending
01:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER