JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bakal membentuk Tim Gabungan/Satgas, menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Satgas ini melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.
“Di mulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172 (kasus penyelundupan emas),” kata Mahfud, Senin (10/4/2023).
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Menurutnya, sumber data tesebut merupakan Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987,00,” katanya.
Mahfud pun juga mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” tutupnya.
























