Kasus Korupsi Haji Rp622 Miliar, KPK Perluas Penyidikan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji, dengan menetapkan dua tersangka tambahan yang dinilai menjadi titik penting dalam pengusutan aliran dana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka baru tersebut sekaligus memberikan kejelasan atas isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

- Advertisement -

“Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, langkah tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Dua tersangka baru disebut sebagai simpul yang mengonfirmasi pola distribusi dana dalam perkara tersebut.

“Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” katanya.

- Advertisement -

KPK menetapkan Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional biro haji Maktour, serta Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.

Penyidikan kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika KPK mulai mengusut dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Perkembangan berlanjut pada Januari 2026 dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Upaya penegakan hukum kemudian diikuti dengan penahanan para tersangka. Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut kembali berubah dan ia dipindahkan lagi ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Sementara itu, Gus Alex ditahan sejak 17 Maret 2026 di Rutan KPK.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Herdman Bidik Indonesia ke Piala Dunia 2030

JCCNetwork.id- Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, menegaskan bahwa target jangka panjang skuad Garuda adalah lolos ke Piala Dunia 2030, usai kemenangan telak 4-0...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER