JCCNetwork.id-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum mengumumkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk jenis Pertamax, meskipun beredar wacana kenaikan sebesar 10 persen yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti dinamika harga energi di pasar global.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin.
Menurut Bahlil, dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 terdapat dua skema formulasi harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.
Ia menjelaskan bahwa harga BBM untuk sektor industri bersifat fluktuatif mengikuti harga pasar dan tidak selalu diumumkan secara resmi.
BBM kategori industri umumnya mencakup bahan bakar beroktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98 yang digunakan oleh kalangan masyarakat mampu dan pelaku usaha.
Karena tidak disubsidi, perubahan harga pada jenis BBM ini tidak membebani keuangan negara.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas dan perlindungan masyarakat melalui kebijakan BBM subsidi.
Ia menambahkan bahwa keputusan terkait harga BBM subsidi sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta daya beli masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, memastikan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keterjangkauan energi.



