JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk memanggil pemilik pesawat jet yang digunakan oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dalam perjalanannya ke Amerika Serikat. Desakan ini muncul setelah laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang mencuat.
Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus pelapor dugaan gratifikasi tersebut, menegaskan bahwa KPK harus memanggil pemilik jet terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan atas kasus ini.
“KPK semestinya memanggil pemilik pesawat jet nya terlebih dahulu dan memanggil para pelapor untuk dilakukan klarifikasi. Jadi tidak cepat-cepat ambil kesimpulan,” kata Ubeid kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Menurut Ubed, terdapat indikasi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa fasilitas tersebut berkaitan erat dengan jabatan Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, yang baru saja terpilih sebagai Wakil Presiden.
Sinyalemen ini diperkuat dengan adanya dugaan konflik kepentingan terkait hubungan kerja antara Shopee, anak perusahaan Sea Group, dengan Pemerintah Kota Solo yang dipimpin oleh Gibran. Laporan serupa sebelumnya pernah diserahkan oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebagai bukti dalam kasus ini.
“Memanggil pemilik pesawat untuk mengetahui motifnya memberikan fasilitas pesawat, kemudian memungkinkan KPK untuk melakukan penyelidikan hubungan pemilik pesawat dengan perusahaan yang berbisnis dengan Gibran yang secara hukum sebagai penyelenggara negara,” tutur Ubed.
Sementara itu, KPK hingga kini belum mengeluarkan hasil final dari klarifikasi terkait kasus gratifikasi ini. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, saling melempar tanggung jawab terkait pengumuman hasil analisis kasus dugaan gratifikasi tersebut.



