JCCNetwork.id- Keputusan pemerintah memberikan izin kepada investor untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam dua siklus menuai kritik keras dari publik.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menganggap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tersebut seolah-olah memperjualbelikan tanah di IKN karena lamanya masa HGU yang bisa diperoleh pengusaha.
Ia menyamakan HGU hingga 95 tahun dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka, mengingat bahwa bahkan pada masa penjajahan, pemerintah Belanda sangat berhati-hati dalam pemberian HGU.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi menjadi bom waktu atau beban bagi pemerintah di masa depan. Pasalnya, kebijakan ini dapat menimbulkan berbagai masalah yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya, sehingga perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati sebelum diterapkan.