JCCNetwork.id- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram, menjadi Rp1.349.000 per gram pada Rabu pagi, menurut data dari laman Logam Mulia.
Kenaikan ini dibandingkan dengan harga emas pada Selasa, yang tercatat Rp1.342.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu ditetapkan sebesar Rp1.227.000 per gram.
Dalam transaksi jual beli emas, terdapat potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PTn ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu adalah sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp724.500
Emas 1 gram: Rp1.349.000
Emas 2 gram: Rp2.638.000
Emas 3 gram: Rp3.932.000
Emas 5 gram: Rp6.520.000
Emas 10 gram: Rp12.985.000
Emas 25 gram: Rp32.337.000
Emas 50 gram: Rp64.595.000
Emas 100 gram: Rp129.112.000
Emas 250 gram: Rp322.515.000
Emas 500 gram: Rp644.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.289.600.000
Selain itu, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.