JCCNetwork.id- Polemik seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian menjadi sorotan di ruang publik. Beragam argumen disampaikan oleh berbagai pihak terkait perbaikan dan potensi dampak dari perubahan undang-undang tersebut.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendorong agar revisi UU Polri meliputi regulasi terkait kegiatan Polri di luar tugas pokoknya, demi kepentingan nasional. Selain itu, Lemkapi juga mengamini usulan untuk meningkatkan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun.
Namun, pandangan berbeda datang dari Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. Ia mengkritik revisi RUU Kepolisian yang dituduh memperluas kewenangan Polri dalam pengamanan, pembinaan, dan pengawasan Ruang Siber. Menurutnya, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tak hanya itu, revisi tersebut juga mencakup pasal mengenai perluasan kewenangan penyadapan dan bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen. Dimas Bagus Arya memperingatkan bahwa poin-poin ini perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan undang-undang yang telah ada.
























