JCCNetwork.id – DPRD Provinsi Jabar mengumumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, dalam Rapat Paripurna.
Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Selasa (1/8/23) lalu ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ruyat bersama Ineu Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh.
“Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diusulkan pemberhentian sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujar Achmad dalam rapat tersebut.
Di tempat yang sama, Ineu Purwadewi Sundari usai rapat megungkapkan, pihaknya bakal mengirim surat pengajuan pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
“Sesuai dengan surat Kemendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur kurang lebih satu bulan ke depan akan selesai. Jadi kami diminta untuk mengumumkan kepada masyarakat, bahwa satu bulan depan masa jabatan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 berakhir. Tentunya harus segera ditindaklanjuti, karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri,” beber Ineu Purwadewi, dilansir tribunjabar.
Ia berharap, surat berita acara pengumuman Rapat Paripurna soal pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 Jawa Barat sudah disampaikan secara resmi, kepada pemerintah pusat pada 3 Agustus 2023.