IJTI Jakarta Raya: Pengeroyokan Wartawan Harus di Proses Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengeroyokan wartawan berinisial MS 24 tahun yang sedang bertugas dikecam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya .

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo menegaskan polisi harus memproses hukum secara serius terhadap 6 pelaku yang telah ditangkap, yakni AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

- Advertisement -

Seperti diketahui, MS dianiaya oleh kelompok pelaku saat sedang mendokumentasikan aksi pengeroyokan anak dibawah umur di Ancol, Minggu (23/7/2023).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Binsar menambahkan, atas perbuatannya empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.

- Advertisement -

Sementara dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini IJTI Jakarta Raya meminta pihak kepolisian juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.

Dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

IJTI Jakarta Raya menilai, tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.

IJTI Jakarta Raya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI Jakarta Raya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Meminta Pihak Kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas.

4. Jurnalis wajib menerapkan jurnalis positif dan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pilihannya Rahasia, Prabowo Puji Kelancaran Pilkada Serentak

JCCNetwork.id- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memilih memantau hasil hitung cepat atau quick count Pilkada 2024 dari kediamannya di Hambalang, Bogor. Hal tersebut disampaikan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Penyebab Timnas Bisa Lolos Langsung Piala Dunia #shotrs #trending
00:53
Video thumbnail
Pemain Naturalisasi Tanpa Darah Indonesia #shotrs #trending
01:00
Video thumbnail
Keputusan Timnas U-22 Bukan Keinginan Erick Thohir, Tapi Rencana Jangka Panjang #shotrs #trending
00:50
Video thumbnail
Hanya Empat Pemain Abroad yang Tampil, Shin Tae-yong Fokus Pemain Muda #shotrs #trending
00:48
Video thumbnail
Ronaldo Kwateh Bertekad Buktikan Kemampuan di Timnas #shotrs #trending
00:56
Video thumbnail
Shin Tae-yong Pulangkan Dua Pemain Timnas dari TC #shotrs #trending
00:39
Video thumbnail
Cak Lontong Balas Optimisme RIDO Soal Pilkada Dua Putaran #shotrs #trending
00:45
Video thumbnail
Harga Tiket Pesawat Turun 10% #shotrs #trending
00:49
Video thumbnail
Ivar, Justin, dan Rafael Tak Dilepas Klub #shotrs #trending
00:55
Video thumbnail
Prabowo Tancap Gas Naikan Upah Minimum Nasional 6,5% #shotrs #trending
00:55
Video thumbnail
Stadion Manahan Jadi Kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
00:47
Video thumbnail
Timnas Indonesia Tak Boleh Lakukan Ini #shotrs #trending
01:00
Video thumbnail
Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket 5 Tangga Jauhi Malaysia #shorts #trending
00:49
Video thumbnail
Pandit Malaysia: Kita Beda Level dengan Indonesia #shotrs #trending
00:44
Video thumbnail
Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket 5 Tangga Jauhi Malaysia #shotrs #trending
00:49
Video thumbnail
Punya Banyak Fans, Ayu Ting Ting Tertarik Masuk Dunia Politik #shotrs #trending
00:42
Video thumbnail
Timses RK-Suswono Gelar Sayembara Lapor Kecurangan Pilkada Jakarta, Berhadiah Rp10 Juta #shotrs
00:49
Video thumbnail
Untuk Indonesia Jaya Selalu #shotrs #trending
00:59
Video thumbnail
Mancini Menyesal Jadi Pelatih Arab Saudi #shotrs #trending
00:43
Video thumbnail
Prediksi Starting Line Up Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 #shotrs #trending
00:51

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER