JCCNetwork.id – Terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, sudah siap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Demikian dikatakan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menjelang sidang tuntutan Senin pekan depan.
“Jadi siap-siap saja apakah dituntut hukuman berapa, ya si Teddy sudah siap,” ujar Hotman, Kamis, 23 Maret 2023.
Sebelum sidang tuntutan dimulai, Hotman Paris enggan berkomentar banyak soal pokok perkara. “Saya enggak mau terlalu banyak ngomong, biarkan nanti di pembelaan,” katanya.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun tuntutan terhadap jenderal bintang dua itu sebelum sidang digelar pada 27 Maret 2023.
Kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Polres Bukittinggi ini diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa lain yang diduga terlibat menjual dan mengedarkan barang bukti sabu itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang, Komisaris Polisi Kasranto, Syamsul Ma’arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan Muhamad Nasir alias Daeng.