ISPU Tembus 4.249, Polusi Udara Ancam Kesehatan Warga

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 11 daerah masuk kategori udara berbahaya berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau pada Jumat (23/10/2026) pagi.

 

- Advertisement -

Data yang ditampilkan melalui laman resmi ISPU KLH pada pukul 07.44 WIB menunjukkan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menempati posisi teratas dengan skor ISPU mencapai 4.249 untuk parameter PM10. Angka tersebut menunjukkan tingkat pencemaran udara yang sangat tinggi dan memerlukan perhatian serius terhadap risiko kesehatan masyarakat.

 

Selain Palangka Raya, Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah juga mencatat angka ISPU yang sangat tinggi, yakni 4.039. Sementara itu, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, berada di posisi berikutnya dengan skor 2.062.

- Advertisement -

 

Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mencatat ISPU sebesar 1.711, disusul Kota Palembang, Sumatra Selatan, dengan skor 1.333. Tingginya angka pencemaran di wilayah-wilayah tersebut menambah daftar daerah yang menghadapi ancaman serius akibat buruknya kualitas udara.

 

KLH juga melaporkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, memiliki skor ISPU 972. Berikutnya, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mencatat angka 649 berdasarkan parameter PM2,5.

 

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, turut mengalami kondisi serupa dengan skor ISPU 603 untuk PM10. Adapun Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, mencatat indeks 469 berdasarkan parameter PM2,5.

 

Dua wilayah lain yang masuk dalam kategori berbahaya adalah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, Provinsi Jambi. Masing-masing mencatat skor ISPU 327 dan 314 dengan parameter PM2,5.

 

Dengan demikian, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah wilayah terbanyak dalam daftar tersebut, yakni lima daerah. Sumatra Selatan menyusul dengan tiga wilayah, sedangkan Aceh dan Jambi masing-masing menyumbang satu dan dua wilayah.

 

ISPU di atas 300 Masuk Kategori Berbahaya

 

KLH membagi kualitas udara ke dalam lima kategori berdasarkan nilai ISPU dan dampaknya terhadap kesehatan. Kategori baik berada pada rentang 0–50, sedang 51–100, tidak sehat 101–200, serta sangat tidak sehat 201–300. Sementara itu, nilai di atas 300 masuk kategori berbahaya.

 

Peringatan yang tercantum pada laman resmi ISPU KLH menyebutkan, kualitas udara pada wilayah-wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat sehingga membutuhkan penanganan cepat.

 

“Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat,” tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.

 

 

ISPU merupakan indikator untuk menggambarkan kondisi kualitas udara berdasarkan parameter pencemar tertentu. Dalam data yang dirilis pada Jumat pagi tersebut, PM10 dan PM2,5 menjadi parameter yang tercantum pada 11 wilayah dengan indeks tertinggi.

 

PM10 merupakan partikel pencemar udara dengan diameter hingga 10 mikrometer, sedangkan PM2,5 memiliki diameter hingga 2,5 mikrometer. Ukuran partikel yang sangat kecil membuat PM2,5 dapat menembus lebih jauh ke dalam sistem pernapasan.

 

Paparan partikel pencemar dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi orang yang memiliki penyakit pernapasan, anak-anak, dan lanjut usia. Karena itu, masyarakat di wilayah dengan kualitas udara buruk perlu mengurangi paparan terhadap udara luar.

 

Masyarakat Diminta Batasi Aktivitas di Luar Ruangan

 

Menghadapi kondisi tersebut, masyarakat di daerah terdampak diimbau meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti langkah-langkah perlindungan kesehatan. Kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan, disarankan tetap berada di dalam ruangan dan membatasi kegiatan fisik.

 

Masyarakat umum juga diimbau menghindari aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara berada dalam kategori berbahaya. Aktivitas fisik di luar ruangan sebaiknya ditunda untuk mengurangi jumlah polutan yang terhirup.

 

Apabila harus keluar rumah, warga disarankan menggunakan respirator yang sesuai, seperti masker N95 atau KN95, untuk membantu mengurangi paparan partikel pencemar. Penggunaan masker perlu dilakukan dengan benar agar dapat memberikan perlindungan optimal.

 

Selain itu, masyarakat dianjurkan mencukupi kebutuhan cairan dengan minum air putih secara teratur. Namun, langkah tersebut tidak menggantikan upaya utama untuk mengurangi paparan polusi udara.

 

Warga juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan selama kualitas udara memburuk. Apabila mengalami sesak napas, nyeri dada, atau keluhan pernapasan yang semakin berat, masyarakat sebaiknya segera mencari pertolongan medis.

 

Kondisi kualitas udara yang tercatat pada Jumat pagi tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemantauan ISPU secara berkala serta penerapan langkah perlindungan kesehatan diperlukan untuk mengurangi risiko paparan polusi, khususnya bagi penduduk yang tinggal di wilayah dengan indeks pencemaran tertinggi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DBD Jakarta Turun, Oktober Tercatat 58 Kasus

JCCNetwork.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat penurunan kasus demam berdarah dengue (DBD) sepanjang Oktober 2026. Hingga pertengahan bulan ini, jumlah kasus yang tercatat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER