JCCNetwork.id – Polres Cirebon Kota mengamankan dua truk tangki yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dijual kembali sebagai solar industri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua truk tangki tersebut terpantau terparkir di halaman Mapolres Cirebon Kota sejak Senin (19/10/2026).
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menentukan status hukum keempat orang yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan sejumlah orang lain di lokasi berbeda.
Dua orang lainnya diduga diamankan dalam penggerebekan di wilayah Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, serta Mandirancan, Kabupaten Kuningan.
Pihak kepolisian membenarkan adanya empat orang yang diamankan beserta dua truk tangki yang kini berada di Mapolres Cirebon Kota.
Para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
“Betul, ada empat orang (yang diamankan),” katanya.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku diduga menyimpan solar subsidi untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga lebih tinggi.
“Menjual solar subsidi yang dijual menjadi solar industri,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan status hukum masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik.























