JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas program Kartu Layanan Gratis (KLG) dengan memasukkan pencari kerja sebagai penerima manfaat mulai 1 Januari 2027. Kebijakan yang digagas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tersebut bertujuan meringankan beban biaya transportasi masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan pekerjaan.
Pramono menyampaikan rencana tersebut saat membuka Karier Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, pencari kerja akan memperoleh akses gratis untuk menggunakan seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang belum memiliki penghasilan diharapkan dapat lebih leluasa mendatangi berbagai lokasi untuk mencari peluang kerja.
“Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono saat membuka Karier Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, biaya perjalanan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang sedang mencari pekerjaan. Proses melamar kerja kerap mengharuskan pelamar berpindah dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari mendatangi perusahaan, mengikuti seleksi administrasi, menjalani wawancara, hingga memenuhi tahapan rekrutmen lainnya.
Dalam kondisi belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, pengeluaran untuk transportasi dapat menjadi beban tersendiri. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan dukungan melalui fasilitas transportasi gratis bagi kelompok masyarakat tersebut.
Pramono menilai, pengalaman menggunakan transportasi umum untuk mencari pekerjaan merupakan bagian dari perjuangan seseorang dalam membangun masa depan. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu hadir untuk membantu masyarakat melewati proses tersebut, terutama mereka yang belum pernah mendapatkan pekerjaan.
Pencari Kerja Baru Jadi Prioritas
Pramono menegaskan, pemberian KLG tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh orang yang ingin berpindah pekerjaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan masyarakat yang benar-benar belum bekerja dan sedang berusaha memperoleh pekerjaan untuk pertama kalinya.
Ia menjelaskan, warga yang telah bekerja tetapi ingin mencari pekerjaan baru tidak termasuk kelompok yang diprioritaskan dalam program tersebut. Dengan demikian, penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Nanti, bagi golongan itu atau kelompok itu, akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya, kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ujar Pramono.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun persyaratan dan mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut. Ketentuan mengenai proses pendaftaran, verifikasi status pencari kerja, serta tata cara memperoleh kartu akan diatur lebih lanjut sebelum kebijakan mulai diterapkan.
Pengaturan tersebut diperlukan agar fasilitas yang disediakan pemerintah tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penerima manfaat merupakan warga yang masuk dalam kategori pencari kerja sesuai ketentuan program.
Kehadiran kebijakan ini diharapkan dapat membantu pencari kerja mengakses kesempatan kerja tanpa terlalu terbebani pengeluaran perjalanan. Selain itu, fasilitas tersebut berpotensi mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum ketika menghadiri berbagai kegiatan rekrutmen di Jakarta.
Penerima KLG Bertambah Menjadi 21 Golongan
Perluasan akses transportasi gratis bagi pencari kerja merupakan bagian dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menambah jumlah kelompok penerima KLG mulai 1 Januari 2027.
Pramono sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah golongan penerima manfaat akan meningkat dari 15 menjadi 21 golongan. Artinya, terdapat enam kelompok tambahan yang akan memperoleh fasilitas transportasi umum gratis.
Selain pencari kerja, kelompok baru yang akan dimasukkan dalam program tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tercakup dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.
Penambahan kelompok penerima manfaat itu menunjukkan upaya pemerintah daerah memperluas akses transportasi bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kelompok pendidikan dan sosial, tetapi juga masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi maupun kondisi darurat.
Bagi pencari kerja, fasilitas transportasi gratis diharapkan dapat membantu mengurangi pengeluaran selama proses pencarian pekerjaan. Sementara bagi kelompok lain, kebijakan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai kebutuhan masing-masing.
Meski tanggal pemberlakuan program telah ditetapkan pada 1 Januari 2027, rincian teknis mengenai persyaratan penerima dan mekanisme penyaluran kartu masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.
Dengan penambahan enam kelompok tersebut, pemerintah berharap program KLG dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan kemudahan mobilitas. Khusus bagi pencari kerja, kebijakan ini diharapkan menjadi dukungan konkret agar keterbatasan biaya perjalanan tidak menjadi hambatan dalam memperoleh kesempatan kerja.
























