Eksepsi Roy Suryo Kandas, Kasus Ijazah Jokowi Tetap Lanjut

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan, Senin (19/10/2026).

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima,” ujar Christina saat membacakan amar putusan sela.

- Advertisement -

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, Christina menyatakan putusan praperadilan yang dijadikan dasar oleh tim penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

“Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Christina.

- Advertisement -

Hakim menjelaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan tidak sah tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Menurut majelis hakim, ketidakabsahan tindakan upaya paksa tidak serta-merta membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah.

“Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP,” ungkap Christina.

Majelis hakim juga menilai persoalan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari keabsahan surat dakwaan. Keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara,” tutur Christina.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Menurut jaksa, analisis itu dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis tersebut disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Prediksi Hujan Lokal di Sejumlah Wilayah

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah Indonesia berpotensi mengalami hujan dengan intensitas beragam pada Senin, 19 Oktober 2026. Meski kondisi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Jenderal Maruli Resmi Emban Tanggung Jawab Kepala BNPPDT
08:17
Video thumbnail
KPK Beberkan Peran Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana
18:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Sambut Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
01:34
Video thumbnail
Blak-blakan Bahlil Ungkap Keimanan Ketua Umum PIKI Sekaligus Menteri Ara Naik Tiga Derajat
09:27
Video thumbnail
Aturan Prajurit TNI Diadili di Peradilan Militer Berubah Ada Batas Waktu 2 Tahun untuk Berbenah
10:03
Video thumbnail
JPPI: Program MBG Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal, Petani hingga Peternak Wajib Diberdayakan
09:32
Video thumbnail
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bakal Dijemput Paksa? Ini Kata KPK
09:14
Video thumbnail
JPPI Minta Keamanan Pangan MBG Diperketat, Evaluasi Dapur SPPG Harus Rutin #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Keamanan MBG Tak Bisa Ditawar, JPPI Minta Dapur SPPG Wajib Dievaluasi Tiap Bulan
08:53
Video thumbnail
Tong Biru Penyimpan Rp934 Juta di Kasus OTT Bupati Klaten Dipamerkan KPK
08:07
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Dipakai Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Terkuak, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin Rp1,8 Miliar dari OPD hingga BUMD
09:31
Video thumbnail
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes ke Indonesia soal Kabut Asap
10:00
Video thumbnail
KPK Ungkap Tong Biru Isi Uang Diduga Hasil Korupsi Bupati Klaten #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Bukan Brankas, KPK Ungkap Dugaan Uang Hasil Korupsi Bupati Klaten Disimpan dalam Tong Biru
08:31
Video thumbnail
Jokowi Blak-blakan Duga Ada Manuver untuk Hancurkan Reputasinya dan Gibran #shorts #trending
01:27
Video thumbnail
KPK Bongkar Dugaan Korupsi di BNPB, Gepokan Uang hingga Emas Dipamerkan
08:28
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran dan Emas 325 Gram ke Pejabat BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
13:39
Video thumbnail
Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Ini Alasan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipertahankan
08:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER