JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,08 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang tersebut diduga berasal dari setoran rutin sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, serta pemotongan upah pungut yang dikumpulkan melalui perantara.
Dugaan penerimaan tersebut menjadi salah satu materi penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam perkara ini, penyidik menelusuri aliran uang yang diduga diterima Hamenang sejak 2025 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, bupati tersebut diduga memperoleh setoran rutin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak mulai menjabat pada 2025 hingga saat ini.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dilansir dari Antara, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurut Taufik, uang tersebut diduga dikumpulkan secara berkala setiap bulan dari sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang berada di bawah lingkungan Pemkab Klaten.
KPK merinci, salah satu sumber setoran diduga berasal dari Perumda Air Minum Tirta Merapi dengan nilai Rp30 juta per bulan. Selain itu, PT BPR Bank Klaten juga disebut memberikan setoran dengan jumlah yang sama, yakni Rp30 juta setiap bulan.
Sementara itu, PT Aneka Usaha dan RSUD Bagus Waras diduga menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Penyidik kini mendalami mekanisme pemberian uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan maupun penyalurannya. Aliran dana dari sejumlah badan usaha daerah dan institusi pelayanan kesehatan itu menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan setempat.
Selain setoran rutin bulanan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pemotongan upah pungut. Besaran uang yang diduga diterima Hamenang melalui mekanisme tersebut disebut mengalami perubahan dari 2025 ke 2026.
Taufik menjelaskan, sepanjang 2025, Hamenang diduga menerima uang hasil pemotongan upah pungut sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Uang itu dikumpulkan melalui seorang pejabat yang disebut dengan inisial RZI.
Memasuki 2026, jumlah uang yang diduga diterima melalui mekanisme serupa meningkat menjadi Rp70 juta setiap triwulan.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujar Taufik.
RZI yang dimaksud KPK adalah Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
Berdasarkan keterangan KPK, uang hasil pemotongan upah pungut tersebut dikumpulkan Rizqan dari sejumlah pejabat dan pegawai yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Dugaan pemotongan tersebut menjadi perhatian penyidik untuk mengungkap asal-usul dana, pola pengumpulan uang, serta pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik tersebut. KPK juga perlu mendalami bagaimana mekanisme pemotongan dilakukan dan apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan maupun jabatan para pihak yang terlibat.
Pengungkapan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 23 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lima klaster dugaan korupsi di Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Penetapan para tersangka menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang oleh kepala daerah, tetapi juga mencakup perkara lain yang diduga melibatkan unsur pemerintahan dan pihak swasta.
Keterlibatan pejabat dari lembaga pemeriksa keuangan dan pihak swasta dalam perkara yang sama membuat penyidik perlu menelusuri hubungan antarpihak, termasuk kemungkinan keterkaitan antara masing-masing klaster dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Meski demikian, konstruksi perkara dan peran setiap tersangka harus mengacu pada hasil penyidikan serta bukti yang telah dikumpulkan KPK. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menghapus hak para tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
KPK masih memiliki tugas untuk menguraikan secara terperinci sumber dana yang diduga diterima Hamenang, jalur penyerahan uang, serta keterkaitan penerimaan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Klaten.
Besarnya nilai penerimaan yang diungkap penyidik juga menempatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan badan usaha milik pemerintah sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan perkara ini.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena dugaan setoran tidak hanya disebut berasal dari satu sumber, melainkan dari beberapa badan usaha daerah dan institusi pelayanan publik. Sementara itu, dugaan pemotongan upah pungut melibatkan pengumpulan uang dari pejabat serta pegawai di lingkungan BPKPAD Kabupaten Klaten.
Melalui proses penyidikan, KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana praktik tersebut diduga berlangsung, siapa saja pihak yang berperan, dan bagaimana aliran uang akhirnya sampai kepada pihak yang diduga menerima.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik. KPK juga perlu memastikan keterkaitan antara dugaan penerimaan Rp2,08 miliar dan lima klaster perkara yang disebut dalam penetapan tersangka.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.























