JCCNetwork.id- Pemerintah wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menertibkan 22 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan satu awning liar dalam kegiatan penataan kawasan Pasar Koja Baru di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, meningkatkan kebersihan lingkungan, serta memperlancar mobilitas masyarakat di sekitar pasar.
Penataan kawasan itu melibatkan 75 personel gabungan dari berbagai unsur pemerintah dan aparat kewilayahan. Petugas tidak hanya melakukan penertiban terhadap lapak yang menggunakan fasilitas umum, tetapi juga membersihkan sisa material bangunan serta saluran air di sekitar lokasi.
Wakil Camat Koja, Shalih Nopiansyar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan pasar agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Keberadaan lapak yang menempati ruang publik dinilai perlu ditangani agar tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun arus lalu lintas.
“Total sebanyak 75 personel gabungan melakukan penataan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, memperlancar arus lalu lintas, serta menjaga kebersihan saluran air,” kata Wakil Camat Koja Shalih Nopiansyar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kawasan pasar memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi sehingga membutuhkan pengelolaan yang tertib. Trotoar harus dapat digunakan oleh pejalan kaki, sedangkan badan jalan perlu dijaga agar tidak terhambat oleh aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang di luar peruntukannya.
Selain menertibkan penggunaan fasilitas umum, pemerintah juga berupaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih dan nyaman. Saluran air menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut karena kebersihannya berperan penting dalam mengurangi potensi genangan ketika hujan turun.
Shalih menegaskan, penataan tidak semata-mata berorientasi pada penertiban lapak pedagang, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.
Pemerintah, kata dia, mengedepankan pendekatan humanis selama kegiatan berlangsung. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat pedagang dan warga memahami alasan penataan serta ikut menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis agar pedagang dan masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum,” ujar Shalih.
Pelaksanaan penataan kawasan Pasar Koja Baru tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban penggunaan ruang publik di wilayah ibu kota.
Sebanyak 75 personel yang terlibat berasal dari sejumlah unsur, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan, TNI/Polri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan tersebut juga didukung Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pengurus RT dan RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Keterlibatan berbagai unsur itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.
Shalih menilai penataan tidak akan memberikan hasil maksimal apabila hanya dilakukan melalui kegiatan penertiban sesaat. Karena itu, pengawasan secara berkala diperlukan untuk memastikan fasilitas umum yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai tempat berjualan.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi pedagang dan masyarakat dalam mempertahankan kondisi kawasan setelah penataan. Dukungan warga diperlukan agar upaya pemerintah tidak berhenti pada pembersihan lokasi, tetapi berlanjut menjadi kebiasaan menjaga lingkungan secara bersama-sama.
“Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan,” tutur Shalih.
Sementara itu, Lurah Tugu Utara, Kusmadi, menjelaskan bahwa penataan Pasar Koja Baru juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan dan menjaga kelancaran akses masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan satu awning liar dan 22 lapak PKL. Setelah proses penertiban, puing-puing serta material sisa lapak langsung diangkut untuk mencegah sampah menumpuk dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pasar.
Petugas PPSU bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup juga membersihkan saluran air di kawasan tersebut. Pembersihan dilakukan untuk menjaga aliran air tetap lancar sekaligus mengurangi risiko genangan yang dapat mengganggu aktivitas perdagangan dan mobilitas warga.
Menurut Kusmadi, kebersihan saluran air dan penataan ruang publik merupakan bagian penting dari pengelolaan kawasan pasar. Lingkungan yang terawat dapat mendukung kegiatan ekonomi sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang, pembeli, pejalan kaki, dan pengguna jalan.
Dia memastikan pengawasan setelah penertiban tetap dilakukan bersama aparat kewilayahan. Langkah tersebut diperlukan untuk mempertahankan hasil penataan dan mencegah munculnya kembali lapak maupun bangunan tambahan yang menggunakan fasilitas umum tanpa sesuai peruntukannya.
“Pascapenataan, pengawasan bersama aparat wilayah terus diperketat agar kawasan tetap tertata,” ungkap Kusmadi.
Kusmadi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap ketertiban dan kebersihan di lingkungan Pasar Koja Baru. Menurut dia, keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada petugas pemerintah, tetapi juga pada kepatuhan pedagang dan warga dalam memanfaatkan ruang publik.
Dia menambahkan, pasar merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang perlu dikelola secara tertib. Penataan yang baik diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pedagang untuk menjalankan usaha dan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan serta fasilitas umum yang nyaman.
“Pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan penataannya perlu didukung bersama agar pedagang dapat berusaha dengan tertib, sementara pejalan kaki dan pengguna jalan merasa nyaman,” imbuh Kusmadi.
Melalui penataan tersebut, pemerintah wilayah Kecamatan Koja berharap kawasan Pasar Koja Baru menjadi lebih teratur, bersih, dan aman bagi seluruh pengguna. Pengawasan berkelanjutan serta kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga kondisi tersebut dalam jangka panjang.
























