Gara-Gara Korek Api Pelajar SMP Tewas di Bekasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Sukatani menangkap RM, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP berinisial AM (15) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni tuduhan bahwa korban mengambil korek api milik pelaku.

RM ditangkap di rumahnya di Kampung Srengseng Kali Abang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (13/10/2026).

- Advertisement -

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, menjelaskan perselisihan antara korban dan pelaku bermula dari rasa kesal RM yang menuduh AM mengambil korek api miliknya. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tantangan duel menggunakan senjata tajam yang disepakati melalui media sosial.

“Korban dan pelaku berjanjian melalui media sosial untuk melakukan duel dengan senjata tajam setelah lokasi disepakati,” kata Nano dikutip.

Setelah menentukan lokasi pertemuan, keduanya terlibat duel menggunakan senjata tajam. Pertarungan itu berakhir setelah pelaku melihat korban mengalami luka parah.

- Advertisement -

AM sempat berusaha melarikan diri. Namun, luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan punggung yang dideritanya membuat korban tidak tertolong. AM akhirnya roboh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sebelum penangkapan pelaku, warga Kampung Srengseng Kali Abang lebih dahulu digegerkan oleh penemuan jasad korban pada Selasa pagi. Seorang warga yang melintas menemukan AM tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan, tidak jauh dari rumahnya.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus RT setempat sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RM di kediamannya.

Saat ini, RM beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam telah diamankan di Mapolsek Sukatani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 467 juncto Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang bermula dari persoalan sepele dapat berujung fatal ketika diselesaikan melalui kekerasan. Kesepakatan duel menggunakan senjata tajam, terlebih yang direncanakan melalui media sosial, dapat berakhir dengan hilangnya nyawa dan proses hukum bagi pihak yang terlibat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rombongan Persib U-18 Diserang di Rest Area KM 360

JCCNetwork.id – Rombongan tim Persib U-18 yang berlaga di Elite Pro Academy (EPA) dilaporkan menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal di Rest...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER