Skandal Judi Online Mengguncang DPR, Komisi III Desak PPATK Beberkan Siapa Saja

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Komisi III DPR RI menyoroti maraknya praktik judi daring di kalangan masyarakat, termasuk anggota DPR yang mungkin terlibat. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa fenomena judi daring telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk di dalam institusi negara. Ia menyoroti bahwa berdasarkan hukum, termasuk Pasal 303 KUHP dan undang-undang ITE, pemain judi online bisa dipidana.

- Advertisement -

“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya,” kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Rabu (26/6/2024).

Dia juga meminta PPATK untuk menginvestigasi informasi tentang adanya rekening tak bertuan yang diduga terlibat dalam transaksi operator judi online.

“PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak,” kata dia.

- Advertisement -

Komisi III DPR RI juga menegaskan apresiasi terhadap kemampuan intelijen keuangan PPATK dalam menangani masalah ini, serta akan merumuskan tindakan persuasif atau represif yang sesuai untuk menghadapi fenomena judi online ini.

“Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Korsleting Diduga Picu Kebakaran di Cilegon

JCCNetwork.id- Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal permanen milik Sohari di Lingkungan Cipinang Atas, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/10/2026) pagi. Bangunan rumah berikut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER