JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diinisiasi sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dampak ketidakstabilan global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan aturan tersebut tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga membatasi mobilitas ASN selama pelaksanaan WFH. Salah satu poin utama yang tengah dirumuskan adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN pada hari tersebut.
“Kita akan memasang rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut Pramono, ASN yang tetap harus beraktivitas di luar rumah saat WFH diwajibkan menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan pengurangan konsumsi BBM berjalan efektif, sekaligus mendorong pemanfaatan fasilitas transportasi publik yang telah digratiskan bagi ASN di Jakarta.
“Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum, karena apa? Seluruh ASN Jakarta kan gratis, dan itu yang akan kami gunakan sebagai acuan,” ucap dia.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah daerah menilai pengendalian mobilitas ASN menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan efisiensi energi yang diharapkan dari kebijakan tersebut.
Pramono juga menyinggung pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH. Ia mengaku keputusan tersebut mempertimbangkan kebijakan lain yang sudah berjalan, seperti penggunaan transportasi umum oleh ASN pada hari tertentu. Jika WFH diterapkan pada hari Rabu, menurutnya, potensi gangguan operasional dan kepadatan transportasi akan lebih besar.
“Tentunya saya bersyukur tidak hari Rabu, karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum,” ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mematangkan aturan teknis sebelum kebijakan diberlakukan secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi adaptif pemerintah daerah dalam menghadapi tekanan global terhadap sektor energi, sekaligus menjaga efisiensi aktivitas pemerintahan.



