Polisi Aktif Masih Bisa Isi Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dimana menegaskan batasan baru mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Haidar menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, polisi aktif tetap diperbolehkan menduduki jabatan sipil, namun hanya jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. Jadi, anggota Polri tidak perlu mengundurkan diri ataupun pensiun untuk menempatinya.

- Advertisement -

Namun, untuk jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas Polri, Haidar menegaskan bahwa anggota polisi wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu sebelum menjabat. Ia menilai, perubahan ini semakin dipertegas dengan dihapusnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3.

Artinya, penugasan dari Kapolri tidak lagi dapat menjadi dasar bagi polisi aktif untuk memasuki jabatan sipil yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian.

“Jadi, Kapolri tidak bisa lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas Polri,” ujar Haidar, Sabtu (15/11/2025).

- Advertisement -

Ia menambahkan perlunya aturan turunan yang lebih rinci agar tidak muncul multitafsir. Aturan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi jabatan apa saja yang dapat dikategorikan berkaitan dengan tugas Polri dan mana yang tidak, sehingga implementasi putusan MK berjalan konsisten.

“Perlu dibuatkan aturan turunan untuk memperjelas mana jabatan yang ada kaitannya dengan tugas-tugas Polri dan mana jabatan yang tidak ada kaitannya agar tidak menimbulkan multi-tafsir,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Suahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu

JCCNetwork.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melantik dan mengukuhkan 17 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Prosesi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak-blakan, Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur,: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati
08:31
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER