JCCNetwork.id- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang putusan kasus Vadel Badjideh yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa LM (17), anak dari artis kontroversial Nikita Mirzani, diketahui telah melakukan aborsi sebanyak dua kali sepanjang tahun 2024.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Selatan membeberkan kronologi kasus tersebut di hadapan terdakwa Vadel dan keluarga.
Menurut hakim, aborsi pertama dilakukan pada 9 Mei 2024, sementara aborsi kedua terjadi sebulan kemudian, pada Juni 2024.
“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap bahwa LM membeli obat aborsi sendiri dengan menggunakan nama samaran “Alexa”. Obat tersebut diminum bersama minuman bersoda untuk menggugurkan kandungan. Seluruh proses aborsi diketahui dan disetujui oleh terdakwa Vadel.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan diinisiasi oleh anak korban, tetapi untuk menutupi kesalahan lain, yaitu persetubuhan atau aborsi,” lanjut hakim.
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah subsidair tiga bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan anak di bawah umur serta nama besar sang ibu, Nikita Mirzani, yang kini kembali menjadi sorotan karena persoalan hukum yang menjerat keluarganya.