JCCNetwork.id- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Pada hari ini, Rabu (1/10/2025), harga emas Antam naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.237.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.234.000 per gram.
Kenaikan ini juga berlaku pada harga buyback atau harga jual kembali, yang turut naik Rp3.000 menjadi Rp2.084.000 per gram. Harga tersebut berlaku di gerai resmi Antam di Pulo Gadung, Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, beberapa jenis pecahan emas masih belum tersedia. Meskipun demikian, harga emas dalam berbagai pecahan telah diperbarui.
Berikut adalah rincian harga emas Antam per Rabu (1/10/2025):
* 0,5 gram: Rp1.168.500
* 1 gram: Rp2.237.000
* 2 gram: Rp4.414.000
* 3 gram: Rp6.596.000
* 5 gram: Rp10.960.000
* 10 gram: Rp21.865.000
* 25 gram: Rp54.537.000
* 50 gram: Rp108.995.000
* 100 gram: Rp217.912.000
* 250 gram: Rp544.515.000
* 500 gram: Rp1.088.820.000
* 1.000 gram: Rp2.177.600.000
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, pembelian emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen. Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual resmi.
Kenaikan harga emas ini memperkuat tren penguatan logam mulia sebagai instrumen investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.