JCCNetwork.id- Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal jalannya persidangan ini.
Tim JPU yang akan menangani kasus ini terdiri dari Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. Dengan kekuatan penuh, KPK memastikan persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto juga telah menyiapkan tim pembelaannya. Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ditunjuk sebagai koordinator juru bicara tim hukum Hasto. Selain Febri, tim hukum tersebut diperkuat oleh sejumlah advokat ternama, di antaranya Arman Hanis, Bobby Rahman Manalu, Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B. Talapessy, A. Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L. Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan Rasyid Ridho.
Tak hanya itu, tim hukum Hasto juga diperkuat oleh Duke Arie W., Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Rory Sagala, Annisa Eka, dan Fitria Ismail. Kehadiran sejumlah nama besar dalam tim pembela menunjukkan keseriusan Hasto dalam menghadapi persidangan ini.