JCCNetwork.id- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, melalui keputusan banding yang diumumkan pada Jumat, 8 November 2024, hukuman terhadap Ammar Zoni diperberat menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Putusan tersebut menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi surat keputusan banding.
Ammar Zoni, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, dikabarkan sudah menerima keputusan tersebut dengan pasrah. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengatakan bahwa kliennya sudah diberitahu mengenai hasil keputusan banding dan menerima kenyataan ini.
“Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar Jon Mathias.
Namun demikian, meskipun hasil banding sudah diumumkan, Jon Mathias menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan kontra memori kasasi, setelah mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi terhadap keputusan ini.
“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” kata Jon Mathias.
Ammar Zoni sebelumnya terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami dari Irish Bella ini ditangkap pada 12 Desember 2023, di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapannya turut berdampak pada kehidupan pribadi Ammar, dengan rumah tangganya yang berakhir dengan perceraian akibat peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang Ammar Zoni sebagai selebriti yang terlibat dalam perkara hukum terkait narkoba untuk ketiga kalinya, yang mencerminkan betapa seriusnya permasalahan narkoba di kalangan publik figur di Indonesia. Pihak keluarga dan pengacara Ammar Zoni tampaknya masih berupaya mencari jalan keluar melalui langkah hukum lebih lanjut.