Persidangan Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis: Terdakwa Akui Seluruh Ancaman

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus pemerasan dan ancaman yang menimpa selebritas Ria Ricis kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa, Angga Pratama (AP), yang sebelumnya bekerja sebagai satpam Ricis, menjalani sidang pertama pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci, termasuk asisten rumah tangga Ricis, Yeni, yang menjadi korban intimidasi langsung dari Angga.

Menurut keterangan JPU, Angga dituduh melakukan tindak pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto pribadi Ricis. Yeni, yang menerima pesan ancaman dari terdakwa, mengungkapkan bahwa Angga awalnya menghubungi dirinya tanpa memperkenalkan diri dan meminta nomor kontak Ricis. Demi menakut-nakuti, Angga mengirimkan foto Ricis tanpa hijab dan mengancam akan menyebarkannya jika Yeni tidak memenuhi permintaannya.

- Advertisement -

“Kalau enggak kasih nomor HP Bu Ria, fotonya saya mau viralkan,” ucap Yeni menirukan ancaman Angga.

Dalam persidangan, Yeni juga memaparkan detil foto yang digunakan sebagai alat ancaman oleh Angga. Foto tersebut menunjukkan Ricis sedang berolahraga tanpa mengenakan hijab. Dengan foto itu, Angga meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta kepada Ricis agar foto tersebut tidak dipublikasikan.

“Foto pribadi Ibu Ria, foto tanpa hijab, sedang olahraga. Dia minta uang Rp 300 juta,” jelas Yeni.

- Advertisement -

Tak tinggal diam, Ricis langsung melaporkan ancaman ini ke Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari asisten rumah tangganya. Kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Angga di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat di persidangan, Angga tidak membantah keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Ia mengakui semua pernyataan yang disampaikan saksi, yang memperkuat dakwaan terhadapnya.

“Benar semua (keterangan saksi),” ujar Angga.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis, 7 November 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Ricis sebagai selebritas media sosial yang memiliki banyak penggemar.

Melalui media sosialnya, Ricis sebelumnya sempat mengunggah pesan kepada para pengikutnya terkait pentingnya menjaga privasi dan keamanan perangkat pribadi.

“Dari kasus ini aku mau kasih kalian pesan. Hati-hati kasih ponsel pribadi ke orang lain. Kalau bisa, jangan jual atau kasih orang. Simpan saja sendiri,” ungkap Ricis.

Kasus pemerasan dan ancaman terhadap figur publik ini menunjukkan bahwa siapa saja bisa menjadi korban penyalahgunaan privasi, khususnya dalam era digital yang semakin terbuka. Ricis berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap data dan foto pribadi yang disimpan di perangkat digital mereka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kongres PSSI 2025 Digelar Jelang Duel Timnas, Erick Thohir Usung Semangat Persatuan

JCCNetwork.id-Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggelar Kongres Tahunan 2025 pada 4 Juni mendatang di Jakarta. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan bahwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER