JCCNetwork.id- Dalam langkah strategis untuk mendukung program-program pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi penting untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Instruksi ini ditujukan khususnya kepada peraturan yang dinilai tidak sejalan dengan program-program unggulan pemerintahan, terutama dalam rangka mencapai swasembada pangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menggarisbawahi empat poin krusial yang harus diperhatikan.
“Presiden, beliau sudah menegaskan empat hal. Satu, review semua peraturan perundang-undangan, baik tingkatnya undang-undang, PP, Perpres, termasuk peraturan menteri yang tidak mendukung gerakan untuk mencapai swasembada pangan,” kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa peninjauan tidak hanya terbatas pada aspek pangan. Presiden Prabowo juga menekankan perlunya revisi terhadap peraturan yang tidak mendukung program hilirisasi serta kepemilikan lahan.
“(Perundang-undangan) yang tidak mendukung upaya terciptanya kemandirian kita di bidang energi, yang tidak mendukung kegiatan hilarisasi bisa maksimal, dan yang terakhir adalah menyangkut soal lahan,” kata Supratman.
Mengenai isu kepemilikan lahan, Supratman mengungkapkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius dari Presiden.
Supratman menekankan bahwa instruksi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan ini akan menjadi prioritas utama bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke depan.
“Nah ini juga menjadi problem, karena Pak Prabowo menginginkan, presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan entah itu statusnya HGB, entah itu statusnya HGU harus berkeadilan,” kata Supratman.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang mendukung visi dan misi pemerintahan, serta memberikan dampak positif terhadap kemandirian pangan dan pengelolaan sumber daya yang adil di Indonesia.
“Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” pungkasnya.