JCCNetwork.id- Pengadilan Blitar, Jawa Timur, telah menjatuhkan putusan bebas kepada Samsudin Jadab, atau dikenal sebagai Gus Samsudin, terkait kasus konten bertukar pasangan yang sempat viral. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, hakim juga membebaskan dua anak buah Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.
Ketua Majelis Hakim, Ari Kurniawan, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula, dua anak buahnya tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
“Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Ari, Senin (29/7/2024).
Pertimbangan utama hakim adalah ketidaklengkapan alat bukti yang diajukan oleh jaksa, yang dianggap mengaburkan fakta.
Jaksa hanya menyajikan potongan video berdurasi 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung-105, sementara video lengkap berdurasi 31 menit 8 detik yang diunggah di akun YouTube milik Samsudin tidak disertakan. Video utuh tersebut berisi syiar agama yang mengingatkan untuk menjauhi ajaran sesat.
Mendengar keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Oktober, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Raja.
Sebelumnya, jaksa menuntut Samsudin dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, sementara Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan tuduhan terkait konten bertukar pasangan.