Perpanjang Pajak Kendaraan Lima Tahunan Tanpa KTP? Ini Panduan Lengkapnya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Ada kalanya pemilik kendaraan tidak bisa hadir langsung untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan. Lalu, apakah bisa membayar pajak lima tahunan tanpa KTP pemilik?

Artikel ini mengulas beberapa aturan terkait pembayaran pajak lima tahunan kendaraan bermotor di Indonesia.

- Advertisement -

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, diperlukan KTP pemilik kendaraan. Perpol tersebut mengatur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021, penerbitan STNK perpanjangan yang termasuk dalam pajak lima tahunan harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:

1. Bukti identitas berupa KTP bagi warga negara Indonesia.
2. Surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP pemberi kuasa (jika dikuasakan).
3. STNK.
4. BPKB.
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Namun, menurut laman Daihatsu, Anda tetap bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik asal memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. STNK dan BPKB Asli dan Fotokopi
Siapkan STNK dan BPKB asli serta fotokopi dari kedua dokumen tersebut.

2. Fotokopi KTP Pemilik Baru
Jika KTP yang tertera di STNK berbeda, sertakan fotokopi KTP pemilik baru yang masih berlaku.
3. Kwitansi Pembelian Kendaraan
Kwitansi ini sebagai bukti bahwa kendaraan bukan hasil curian, harus ditandatangani oleh penjual dan sesuai dengan nama di BPKB.
4. Surat Kehilangan KTP (SKH) (Opsional)
Jika KTP pemilik kendaraan hilang, urus SKH terlebih dahulu di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Prosedur Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik:
1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Datang ke kantor Samsat terdekat.
3. Ambil nomor antrian untuk loket perpanjangan
STNK tanpa KTP.
4. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghitung biaya perpanjangan.
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
7. Tunggu proses pencetakan STNK baru.
8. Setelah selesai, Anda akan menerima STNK baru.

- Advertisement -

Prosedur di atas mungkin berbeda di setiap daerah, jadi sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada petugas Samsat setempat untuk memastikan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Beli di Pengecer Diperbolehkan Lagi, Penimbunan Dilarang Keras!

JCCNetwork.id- Pemerintah kini menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat kembali membeli gas elpiji 3 Kg di pengecer, tanpa harus bergantung pada pangkalan resmi Pertamina....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER