JCCNetwork.id- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi draft usulan inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas, memimpin pengambilan keputusan ini dalam Rapat Panja Baleg yang berlangsung pada Selasa, 9 Juli 2024. Ia mengumumkan bahwa seluruh fraksi menyepakati RUU tersebut sebagai draft usulan inisiatif DPR.
“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Supratman kemudian mengajukan pertanyaan kepada anggota rapat apakah draft tersebut dapat disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk persetujuan pimpinan DPR.
“Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses? Setuju ya,” kata Supratman.
“Setuju,” jawab anggota Baleg.
Selanjutnya, politikus Partai Gerindra tersebut meminta perwakilan fraksi untuk menandatangani draft RUU tersebut.
Setelah rapat, Supratman menjelaskan bahwa RUU Wantimpres diajukan menjadi usulan inisiatif DPR karena ada keinginan dari pemerintah dan DPR untuk mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
“Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” kata dia.
Meskipun namanya berubah, Supratman menegaskan bahwa fungsi lembaga ini tidak akan mengalami perubahan. Selain itu, pihaknya juga ingin mengubah aturan mengenai jumlah total anggota Wantimpres dan syarat-syarat keanggotaannya.
“Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada Presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” ujar Supratman.
Perlu diketahui bahwa DPR RI mengadakan rapat panja tentang RUU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung secara tiba-tiba, meskipun tidak termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.