Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN Dilangsungkan Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

- Advertisement -

Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 10.00. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Tim Hukum PDIP menggugat KPU karena menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum ini dengan mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan.

- Advertisement -

“Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan bahwa amicus curiae dapat memperkuat proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN. Dia juga mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan PDIP layak untuk diadili, setelah melalui proses dismissal process sebelumnya.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kabar Gembira! Driver Online Bakal Dapat THR

JCCNetwork.id- Pemerintah akan mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, kurir, dan driver taksi online pada Selasa (11/3). Keputusan ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER